Artis Nikita Mirzani meluapkan emosinya dalam sidang lanjutan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suasana ruang sidang seketika memanas ketika Nikita Mirzani melayangkan protes keras kepada saksi Melvina Husyanti, pemilik brand kecantikan Daviena Skincare.
Ketegangan muncul setelah Melvina mengaku tidak benar-benar membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ia tanda tangani. Mendengar hal tersebut, aktris berusia 39 tahun itu sontak bereaksi dengan nada tinggi.
Awalnya, ibu tiga anak itu mencoba memastikan dengan bertanya secara langsung apakah Melvina benar-benar membaca dokumen BAP yang diberikan penyidik atau tidak. Saksi hanya menjawab singkat dirinya pernah membacanya satu kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu kali (baca BAP)," ucap Melvina di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Tak puas dengan jawaban itu, Nikita kembali menekankan pertanyaannya. "Dibaca gak isinya?" tanya Nikita Mirzani lagi.
"Tidak," jawab Melvina Husyanti.
Mendengar hal tersebut, Nikita Mirzani semakin menajamkan pertanyaan. "Gak dibaca? Tanda tangan doang?" desaknya.
Setelah ditekan lebih jauh, Melvina akhirnya mengubah jawabannya. Ia menyebut dokumen itu memang pernah ia lihat, tapi hanya secara singkat.
"Sekilas," jawabnya singkat.
Pernyataan itu membuat emosi Nikita Mirzani memuncak. Ia menuding keteledoran saksi itulah yang mengakibatkan dirinya harus mendekam di balik jeruji besi selama berbulan-bulan.
"Sekilas? Ini Gara-gara Anda baca sekilas saya dipenjara tujuh bulan loh," ujar Nikita Mirzani dengan suara bergetar menahan amarah.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(ahs/pus)