Jejak Ijonk Sebelum Dipenjara, Tahan Sakit Efek Ambeien hingga Indikasi Kanker

Jejak Ijonk Sebelum Dipenjara, Tahan Sakit Efek Ambeien hingga Indikasi Kanker

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 15 Jul 2025 12:04 WIB
Jonathan Frizzy ditahan kasus vape, Senin, 14 Juli 2025.
Jonathan Frizzy ditahan kasus obat keras Foto: Febri/detikhot
Jakarta - Aktor sinetron Jonathan Frizzy, atau yang akrab disapa Ijonk, resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak Senin (14/7/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik alias vape.

Ijonk datang dengan mobil tahanan kejaksaan. Dari luar, ia terlihat lemas dan sempat tertatih saat turun dari kendaraan. Ia memakai jaket, topi, dan masker hitam yang menutupi sebagian besar wajahnya. Ijonk memilih diam dan enggan bicara apa pun.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, penahanan berjalan sesuai jadwal. "Sesuai jadwal yang kita tetapkan. Ijonk Jonathan itu kita tahan," ujarnya saat ditemui di lapas.

Soal kondisi kesehatan Ijonk yang sebelumnya sempat diragukan, Made menjelaskan semuanya sudah dicek lengkap. "Nggak ada cek rumah sakit lagi. Karena semua udah terang benderang, untuk report-nya sudah ada semua," tegasnya.

Meski begitu, Made mengakui kondisi Ijonk belum sepenuhnya pulih. "Udah bagus, cuma masih memar itu aja," katanya, merujuk pada kondisi pascaoperasi ambeien yang dialami sang aktor.

Kasus Vape Berujung Penjara

Masalah ini bermula dari penangkapan tiga orang kedapatan memiliki vape dengan kandungan zat obat keras. Saat penyidikan berlanjut, nama Jonathan Frizzy ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Kesehatan.

Awalnya, Ijonk tidak langsung ditahan. Pihak kepolisian mempertimbangkan faktor kemanusiaan karena ia masih dalam masa pemulihan usai operasi. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kejaksaan langsung menahan Ijonk.

"Ijonk ditahan sejak 11 Juli pada saat P21 tahap dua. Barang bukti dan tersangkanya diserahkan ke kejaksaan, kemudian dilakukan penahanan dititipkan di Polres, dan sekarang dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang," jelas kuasa hukum Ijonk, Lamgok Heryanto Silalahi, pada Senin (14/7/2025).

Belum Pulih Tapi Tetap Kooperatif

Meski kondisi kesehatannya belum stabil, Ijonk tetap kooperatif. "Bahkan pada saat P21 tahap dua tersebut, kondisi kesehatannya masih belum stabil. Klien kami sangat berupaya menghormati proses hukum dan dia memang ingin ini cepat selesai," tambah Lamgok.

Lamgok juga membenarkan, Ijonk sempat mengalami pendarahan dan harus diperiksa di RS Siloam. "Ya jadi diperiksa di Siloam itu karena ada pendarahan dari bekas pasca operasinya ke IGD. Makanya diperiksa lagi secara intensif," katanya.

Soal dugaan kanker yang sempat beredar, pihak kejaksaan sudah memastikan belum ada temuan pasti. "Kalau kanker sementara belum kelihatan, cuma terindikasi masih sangat kecil. Itu dari keterangan di RSUD Kota Tangerang," ujar Made Agung Deja.

Penempatan & Perlakuan di Lapas

Di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Ijonk menjalani masa isolasi sesuai standar prosedur untuk tahanan baru. "Dilakukan isolasi selama 2 minggu, kemudian baru dipindahkan ke blok. Itu sudah SOP kegiatan di lapas," kata Made.

Kepala Lapas, Yogi Suhara, memastikan bahwa Ijonk sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter lapas. "Kami mendapat informasi Jonathan Frizzy memiliki keluhan terkait kesehatannya. Namun secara umum dia dalam keadaan sehat," ujarnya.

Meski begitu, Yogi tak menutup mata, Ijonk tampak terpukul. "Semua tahanan baru yang masuk ke sini tentu dalam keadaan terpukul dan mengalami syok," jelasnya.

Untuk sekarang, Ijonk ditempatkan di kamar khusus tahanan baru selama masa pengenalan lingkungan. Satu kamar bisa diisi 15-20 orang tergantung kebutuhan dan putusan hakim nantinya.

Masih Sulit Duduk, Tapi Tak Ada Perlakuan Khusus

Soal kondisi fisik, Made menyampaikan, "Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat, cuma masih karena memar. Tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, tapi masih ada bengkak sedikit. Untuk posisi duduk, Ijonk masih agak kesusahan."

Meski begitu, tak ada perlakuan istimewa untuk Ijonk. "Tidak ada kekhususan, semua sama. Cuma hari ini diperiksa di klinik di lapas, nanti hasilnya biar dari lapas sendiri," tambahnya.

Jika nantinya dibutuhkan, Yogi menyebut pihak lapas siap melakukan second opinion atau merujuk ke RSUD setempat.

Permohonan Penangguhan Penahanan & Respons Keluarga

Pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas nama Ijonk. "Cuma itu masih kita pikirkan dulu, kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi terhadap kesehatannya," ujar Made.

Menurut Lamgok, secara mental Ijonk sangat terguncang. "Kondisinya pasti, namanya orang nggak pernah berhubungan dengan hukum, pasti agak terguncang dan syok. Apalagi kondisi kesehatannya belum pulih."

Namun di balik itu, Ijonk tetap berusaha tegar. "Dia menahan sakit, cuma dia menghormati proses hukum yang berjalan. Kesan masuk lapas orang awam itu pasti syok, terpuruk, cuma dia tegar menghadapi ini," tutup Lamgok.


(fbr/nu2)

Hide Ads