"Dia menahan sakit, cuma dia menghormati proses hukum yang berjalan. Kesan masuk Lapas orang awam itu pasti syok," ungkap pengacara Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi.
Sebelum masuk ke dalam Lapas, pria yang akrab disapa Ijonk itu menjalani pemeriksaan di RS Siloam karena sempat mengalami pendarahan dari bekas operasi.
"Karena ada pendarahan dari bekas pascaoperasinya ke IGD, yang mana menurut IGD kalau dilihat dari badannya gak terlihat karena itu penyakit dalam. Jadi makanya diperiksa lagi secara intensif," papar Lamgok.
Untuk pihak keluarga disebut bakal menjenguk, tapi mengenai waktunya belum bisa dipastikan kapan akan datang.
"Rencana pasti akan menjenguk. Tapi kita lihat juga waktu dari sana. Sejauh ini, sementara melalui kami dulu sebagai penasihat hukum," pungkas Lamgok.
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang yang bukan public figure oleh pihak kepolisian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah rokok elektrik yang mengandung zat obat keras. Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka karena dinilai melanggar Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, Ijonk tidak langsung ditahan atas dasar kemanusiaan, mengingat kondisinya yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan pun dilakukan. Kini, Ijonk akan menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya dalam kasus ini.
(wes/mau)