Strategi Pihak Nikita Mirzani di Dugaan TTPU Usai Cabut Wanprestasi Rp 100 M

Strategi Pihak Nikita Mirzani di Dugaan TTPU Usai Cabut Wanprestasi Rp 100 M

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 15 Jul 2025 14:04 WIB
Nikita Mirzani menjalani sidang di PN Selatan, Selasa (1/7/2025).
Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap nama dokter Reza Gladys.

Menjelang agenda putusan sela, Fahmi Bachmid memastikan kesiapan penuh dari Nikita Mirzani.

"Siap, selalu siap, InsyaAllah Nikita selalu siap," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada 17 Juli mendatang. Fahmi menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada hakim yang memimpin sidang.

"Apakah eksepsi dikabulkan atau tidak saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tutur Fahmi Bachmid.

Menyoal strategi hukum, Fahmi Bachmid mengungkapkan memutuskan untuk mencabut gugatan perdata demi memberikan fokus lebih pada proses pidana yang sedang berjalan.

"Harus lebih banyak mempersiapkan diri untuk kepentingan perkara pidananya. Di saat seperti ini supaya tak terbengkalai sebuah perkara makanya kita ambil sikap kita cabut," ujar Fahmi Bachmid.

Jika eksepsi yang diajukan pihaknya tidak diterima, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi.

"Nah itulah yang saya katakan bagaimana seorang advokat harus memberi konsentrasi penuh kepada klien," pungkasnya.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


(ahs/wes)

Hide Ads