Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan Ijonk saat ini ditempatkan dalam masa isolasi sesuai prosedur tetap yang berlaku di Lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau untuk Ijonk dengan rekan-rekan yang lain sama, dilakukan isolasi selama 2 minggu kemudian baru dipindahkan ke blok, itu sudah SOP kegiatan di Lapas," ujar Made Suarja saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7/2025).
Namun, pihak Kejari belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail ruangan ataupun jumlah penghuni di ruang isolasi.
"Kita batasannya sampai penyerahan di sini, sampai administrasi dan kesehatan sudah nyatakan sehat maka semua kewenangan daripada Lapas," tambahnya.
Lebih lanjut, Made Suarja menyebut, pihak Ijonk melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Itu masih kita pikirkan dulu, kita dalami dulu apakah penangguhan penahanan ini memengaruhi terhadap kesehatannya," jelasnya.
Permohonan penangguhan tersebut diajukan oleh tim pengacara. Sementara dari pihak keluarga belum terlihat hadir dalam proses tersebut.
"Kita masih menunggu juga dari pihak keluarga. Cuma untuk proses penangguhannya masih kita dalami dulu," imbuhnya.
Sebelum resmi ditahan di Lapas Pemuda Tangerang, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu sempat menjalani masa penahanan di Polres Bandara sejak Jumat (11/7/2025). Sebelumnya, saat masih dalam tahap penyidikan, Ijonk hanya dikenai wajib lapor dan belum ditahan.
"Di tahap penyidikan tidak dilakukan penahanan kemudian setelah dipindahkan kondap 2 ke kita, kita melakukan penahanan, kemudian kita titip di Polres Bandara. Dari hari Jumat kemarin dari kita, kita titipkan, berlanjut sampai sekarang di Lapas Kepemudaan Tangerang," pungkas Made Suarja.
(fbr/wes)