Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Pemuda Soal Kasus Vape Isi Obat Keras

Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Pemuda Soal Kasus Vape Isi Obat Keras

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 14 Jul 2025 12:50 WIB
jonathan frizzy
Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Soal Kasus Vape Isi Obat Keras. (Foto: febryantino nur pratama)
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang pada Senin (14/7/2025). Penahanan ini dilakukan seusai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari kepolisian dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape).

Terlihat Jonathan tiba di Lapas Pemuda Kelas II dengan kendaraan tahanan kejaksaan. Ia juga terlihat tertatih saat turun dari kendaraan. Namun kondisinya terlihat membaik karena sebelumnya ada masalah ambeien.

Si pesinetron itu tampak mengenakan jaket, topi, dan masker hitam yang menutupi sebagian wajahnya. Meski dikerumuni awak media, Ijonk memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi penahanan terhadap Ijonk. Ia menyebutkan bahwa proses penahanan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Sesuai jadwal yang kita tetapkan. Ijonk Jonathan itu kita tahan," katanya saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

Made menambahkan pihaknya tidak lagi memerlukan pemeriksaan medis lanjutan sebelum penahanan. Hal itu karena seluruh laporan kesehatan sudah lengkap.

"Gak ada cek rumah sakit lagi, karena semua sudah terang benderang, untuk report-nya sudah ada semua," ujarnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kondisi Ijonk sudah cukup stabil untuk menjalani masa penahanan. Meski masih ada sedikit memar pascaoperasi.

"Sudah bagus, cuma masih memar itu saja," tandasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang yang bukan public figure oleh pihak kepolisian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah rokok elektrik yang mengandung zat obat keras. Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka karena dinilai melanggar Undang-Undang Kesehatan.

Sebelumnya, Ijonk tidak langsung ditahan atas dasar kemanusiaan, mengingat kondisinya yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan pun dilakukan. Kini, Ijonk akan menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya dalam kasus ini.




(fbr/mau)

Hide Ads