Ketika Jonathan Frizzy Sulit Jalan Saat Datang Wajib Lapor

Ketika Jonathan Frizzy Sulit Jalan Saat Datang Wajib Lapor

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 08 Mei 2025 18:28 WIB
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy menjalani wajib lapor di Polres Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Pingkan/detikcom
Jakarta -

Jonathan Frizzy harus wajib lapor usai menjadi tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Hari ini, Jonathan Frizzy mendatangi Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu datang menggunakan mobil hitam didampingi dua orang kuasa hukumnya. Jonathan Frizzy keluar dari mobil menggunakan masker, topi, dan hoodie berwarna hitam.

Tak ada kata yang diucapkan oleh Jonathan Frizzy sampai masuk ke dalam lift menuju ruangan wajib lapor. Salah satu kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, memastikan pesinetron berusia 43 tahun itu akan kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JF kooperatif menjalani pemeriksaan wajib lapor ini. Beliau masih sakit juga pascaoperasi, masih pemulihan," kata Ida Bagus Ivan Dharmadipraja di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (8/5/2025).

Namun, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja tak banyak bicara soal proses wajib lapor yang akan dijalani oleh Jonathan Frizzy. Kondisi Jonathan Frizzy juga belum pulih usai operasi.

ADVERTISEMENT

"Kondisinya masih pemulihan pascoperasi. Seperti yang dilihat, masih kesulitan jalan juga, masih harus dibantu," katanya.

Jonathan Frizzy menjadi tersangka dalam kasus vape obat keras. Jonathan Frizzy sudah menjalani tes urine dan dipastikan negatif narkoba.

"Negatif (semua jenis narkoba) iya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Tes urine tersebut dilakukan setelah dan sesudah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. AKP Michael Tandayu juga memberikan update terkait vape mengandung obat keras yang membuat Jonathan Frizzy menjadi tersangka.

Jonathan Frizzy dari hasil pemeriksaan disebut sudah enam kali membeli vape obat keras dari luar negeri. Dia mulai membeli vape mengandung zat obat keras sejak 2024.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, sudah 6 kali dari 2024. Pesan ada dari Thailand dan Malaysia," kata AKP Michael Tandayu.

Selain Jonathan Frizzy, polisi menangkap tersangka BTR, EDS, dan ER. Adanya vape mengandung zat obat keras ini terungkap usai BTR yang membawa 100 buah vape mengandung etomidate ditangkap oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Polisi menyebut aktor berusia 43 tahun itu mempunyai peran aktif dalam proses pengiriman vape mengandung obat keras. Jonathan disebut membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat' untuk memantau pengiriman vape tersebut.

"Yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' ini JF," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung.

Grup WhatsApp tersebut beranggotakan, Jonathan Frizzy, tersangka ER, BTR, dan EDS. Ini adalah grup khusus untuk membahas pengiriman zat etomidate dari Malaysia ke Jakarta.

Saksikan juga video "Bertrand Peto Hingga Manusia Aksara Tutup detikSore On Location di Sarinah" di sini:



(pus/aay)

Hide Ads