Jonathan Frizzy menjadi tersangka dalam kasus vape obat keras etomidate. Setelah menjalani pemeriksaan hingga malam, Jonathan Frizzy diperbolehkan pulang dan tak ditahan.
Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/5/2025). Jonathan Frizzy diperiksa sampai sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu memberikan penjelasan soal status penahanan Jonathan Frizzy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," kata AKP Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Jonathan Frizzy tak ditahan dengan alasan kesehatan. Teman dekat Ririn Dwi Ariyanti itu baru saja menjalani proses operasi.
"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif," ujarnya.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Lamgok Heryanto Silalahi, memberikan penjelasan soal sakit yang dialami kliennya. Jonathan tidak menghadiri panggilan sebelumnya karena sakit.
"Panggilan terakhir beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat apakah ada cancer atau gak," kata Lamgok Heryanto Silalahi di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (5/5/2025).
"Dia juga ingin ini selesai karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi, dia datang, kami datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Proses pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy tetap dilakukan meski kondisinya belum pulih. Kuasa hukum juga menegaskan Jonathan Frizzy tak pernah terlibat narkotika.
"Dia ini gak pernah tersangkut dengan narkotika, atau zat berbahaya lainnya. Hanya dalam perkara ini, tadi disampaikan ini adalah hasil pengembangan dari yang terakhir dan dia adalah tersangka terakhir," tegas Lamgok Heryanto Silalahi.
(pus/dar)