Bunga Zainal Kecewa Berat Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Bunga Zainal Kecewa Berat Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 15 Jul 2025 19:05 WIB
bunga zainal
Bunga Zainal Kecewa Berat Vonis Pelaku Penipuan Rp 6,2 M Cuma 2 Tahun Penjara. (Foto: dok Instagram)
Jakarta - Artis Bunga Zainal meluapkan kekecewaan mendalamnya seusai mengikuti proses hukum terhadap dua orang pelaku yaitu AAACD dan SSFS yang telah menipunya dengan modus investasi bodong senilai Rp 6,2 miliar.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Bunga menyoroti ringanΒ­nya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada kedua pelaku. Tak hanya kekecewaan saja, ia menyampaikan langsung rasa frustrasinya kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak presiden yang saya hormati bapak @prabowo @gerindra Saya ingin bertanya dengan penuh kebingungan, rasa kecewa, bahkan saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari @pn.jakartabarat Apakah hukuman di negara kita se simple ini pak?," tulis Bunga Zainal dalam akun Instagram pribadinya dilihat detikcom, Selasa (15/7/2025).

Ia mempertanyakan alasan kemanusiaan yang disebut-sebut sebagai dasar keringanan vonis terhadap pelaku yang jelas-jelas telah merugikannya secara besar-besaran.

"Apakah mungkin dengan dasar 'kemanusiaan' dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun? Apakah sesimple itu hukum di negara kita?," tutur Bunga Zainal.

Tak hanya soal vonis ringan, istri Sukhdev Singh itu juga menyinggung soal efek jera yang nyaris tidak ada bagi pelaku penipuan dalam kasusnya.

"Dengan jumlah kerugian yang saya alami belum tentu dapat tergantikan hanya dalam waktu 2 tahun! Dimana efek jera yang didapat oleh para pelaku Tindak pidana???," beber Bunga Zainal.

Ia menggambarkan kondisi pada pelaku bisa keluar dari penjara dengan senyuman seolah tidak pernah merugikan siapa pun.

"Mereka keluar dari penjara hanya tersenyum manis karena hukuman yang mereka dapatkan hanya sedikit ! apakah mereka 'JERA' ??? TENTU TIDAK !!!!!," ujar Bunga Zainal.

Lebih jauh, ibu dua anak ini merasa perspektif korban sering kali terabaikan dalam proses hukum, yang hanya fokus pada sisi kemanusiaan pelaku.

"Apakah ini adil untuk kami para korban? apakah hanya melihat dari sisi kemanusiaan dari Terdakwa tanpa melihat dari sisi kami sebagai korban?," ujar Bunga Zainal.

Bunga Zainal berharap keadilan masih ada untuk para korban yang telah diperas dari waktu hingga tenaga untuk menghadapi kasus ini.

"Materi, mental, waktu, tenaga, pikiran kami sudah habis habisan tapi tidak dilihat. Semoga keadilan masih ada dan saya akan berjuang buat itu! saya berharap tidak ada lagi hastag #noviralnojustice," pungkasnya.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan Bunga Zainal pada Agustus 2024 atas dugaan penipuan yang dilakukan dua orang pelaku berinisial AAACD dan SSFS.

Modus penipuan melibatkan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar. Bunga Zainal diduga mengalami kerugian hingga Rp 6,2 miliar akibat tindak pidana tersebut.


(ahs/mau)

Hide Ads