Langkah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun di Kasus KDRT Venna Melinda

Langkah Ferry Irawan Divonis 1 Tahun di Kasus KDRT Venna Melinda

Andhika Dwi - detikHot
Selasa, 23 Mei 2023 17:15 WIB
Jakarta -

Ferry Irawan divonis 1 tahun dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Venna Melinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, pihaknya akan pikir-pikir soal vonis ini.

Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Kediri Harry Rahmat, menjelaskan, ia masih memerlukan waktu meneruskan hasil sidang ini ke pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Maka dalam proses selanjutnya, pihaknya masih menyatakan pikir-pikir pada tanggapan putusan sidang yang bakal digelar 7 hari mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begini sikap kami kemarin menuntut 1 tahun 6 bulan, tadi divonis 1 tahun. Kita masih menyatakan pikir-pikir karena harus kami laporkan dulu kepada pimpinan," kata Harry usai sidang putusan di PN Kota Kediri, Selasa (23/5/2023).

Meski belum sesuai tuntutan awal JPU, Harry menyebut terdakwa Ferry Irawan terbukti melakukan tindak pidana KDRT kepada istrinya, Venna Melinda.

ADVERTISEMENT

Pada sidang yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.45 WIB tersebut, majelis hakim memutuskan Ferry bersalah melakukan tindak kekerasan fisik sesuai dakwaan pasal 44 ayat 4.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Ferry Irawan ditetapkan bersalah atas pasal 45 soal kekerasan psikis.

"Yang terbukti dakwaan ke satu subsider yaitu pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45. Kalau teknisnya (pasal 44 ayat 4) itu, kekerasan fisik tapi tidak menyebabkan menghalangi pekerjaan," jelas Harry.

"Sikap JPU seperti yang tadi sudah disampaikan di persidangan adalah pikir-pikir, tapi intinya dakwaan dari JPU sudah dinyatakan terbukti yaitu pada dakwaan ke satu subsider dan dakwaan kedua," pungkas Harry Rachmat.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto menyebut, terdakwa Ferry Irawan telah dinyatakan bersalah atas KDRT kepada Venna Melinda.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat melakukan tindak kekerasan fisik pasal 44 ayat 4 dan dakwaan kedua pasal 45 kekerasan psikis dengan putuskan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

Saat ini, Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar 5 bulan lagi.

(dar/dar)

Hide Ads