Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buka suara terkait munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menyebut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, penitipan yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad disebut tidak jadi dilakukan.
"Ya, jadi sesuai dengan keterangan yang muncul di persidangan. Kemudian atas keterangan dari barang bukti elektronik tersebut, sudah diterangkan oleh saksi lainnya bahwa saksi lainnya dalam persidangan tersebut juga sudah menjelaskan bahwa penitipan tersebut tidak jadi dilakukan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Budi mengatakan, keterangan yang muncul di persidangan akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk melihat keterkaitannya dengan pokok perkara yang sedang dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedudukan dari keterangan ini seperti apa kaitannya dengan pokok perkara yang sedang dibuktikan. Apakah ada atau tidak, sejauh mana, itu nanti dalam ranah analisis oleh JPU. Kemudian dalam perkara ini, penyidikannya untuk satu tersangka juga masih berproses, ya," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut hingga saat ini penyidik belum melihat adanya kebutuhan untuk meminta keterangan tambahan dari saksi lain terkait munculnya nama tersebut. Menurutnya, keterangan yang terungkap sejauh ini dinilai belum memiliki keterkaitan yang dekat dengan pokok perkara yang sedang disidik.
"Dalam ranah penyidikan, sampai dengan saat ini, atas keterangan tersebut, belum ada kebutuhan untuk melakukan permintaan keterangan kepada saksi-saksi lainnya. Karena memang sampai dengan saat ini, penyidik memandang keterangan tersebut belum ada keterkaitan dekat dengan pokok perkara yang sedang berjalan di penyidikan. Namun tentu penyidikan masih berprogres, nanti kita tunggu perkembangannya seperti apa, kami pasti akan update terus kepada teman-teman semuanya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menanggapi pertanyaan mengenai munculnya informasi inisial RA disebut dihapus atau tidak lagi dikaitkan dalam kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Menanggapi hal itu, Budi menegaskan seluruh proses pembuktian kini berada dalam ranah persidangan yang berlangsung secara terbuka. Ia mempersilakan publik untuk mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
"Karena ini ranahnya sudah di persidangan, tentu nanti Hakim juga akan melihat ya bukti-bukti mana yang kemudian diterangkan oleh setiap saksi, ataupun bukti-bukti lain yang juga dihadirkan oleh JPU KPK," katanya.
Diketahui, nama Raffi Ahmad sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap senilai Rp61 miliar yang melibatkan pimpinan perusahaan jasa kepabeanan PT Blueray Cargo kepada oknum pejabat Bea dan Cukai.
Raffi sudah membatah mengenai hal tersebut. Ia menyebut hal tersebut tidaklah benar.
(fbr/wes)











































