YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo untuk kedua kalinya berurusan dengan polisi gara-gara konten siaran langsung yang dibuatnya. Sebelumnya Bigmo berurusan dengan Azizah Salsha dan dilaporkan dengan dugaan nama baik.
Kali ini, Bigmo dipolisikan dengan dugaan eksploitasi anak dalam promosi produk rokok elektrik atau vape. Kapok gak sih Bigmo?
"Ya, kapok. Sangat kapok," tegas Bigmo di Unit PPA Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bigmo menyadari pembuatan konten secara spontan di ruang publik dapat menimbulkan dampak yang luas. Dia berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat konten ke depannya.
"Ini jadi... jadi pelajaran banget buat saya. Kedepannya pasti lebih baik dan positif lagi," kata Bigmo.
Sementara itu, Pengacara Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan pihaknya telah memberikan nasihat kepada kliennya agar lebih berhati-hati dalam membuat konten, khususnya di ruang publik. Menurut Sangun, Bigmo perlu lebih bijaksana dalam menentukan materi dan cara penyampaian konten agar tidak kembali menimbulkan persoalan hukum.
"Ini jadi pelajaran buat Bigmo. Ke depannya sudah saya sampaikan, Bigmo ke depannya lebih wise dalam membuat konten," ujar Sangun.
Sangun juga mengingatkan Bigmo untuk belajar dari dua persoalan hukum yang telah menjeratnya. Dia berharap pengalaman tersebut membuat Bigmo semakin matang dalam menjalani karier sebagai kreator konten.
"Pokoknya sudah tahu nih, sudah dua kali kena jangan sampai ada ya hal-hal selanjutnyalah. Yang pasti jadi pelajaran buat dia. Ya Bigmo bagaimana juga kan mulai konten mungkin umur 22 ya," pesan Sangun Ragahdo.










































