Suami pedangdut Cita Rahayu, Didi Mahardika, buka suara soal kabar istri menggugat cerai. Didi mengingatkan untuk netizen bisa lebih kritis dalam melihat isu di media sosial.
"Saya agak terharu bukan kepada saya atau beritanya, tapi saya sempat lihat begitu cepat percayanya natizen, warga maya," kata Didi Mahardika melalui pesan singkat, Rabu (10/6/2026).
Didi juga mengingatkan kepada media untuk meluruskan isu dengan meminta klarifikasi secara langsung pada narasumber terkait. Dalam poin jawabannya, Didi menyinggung beberapa kebiasaan zaman sekarang yang mudah terbawa isu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa begitu yakin netizen atau warga dunia maya? Atau Karena biasa diberikan narasi yang tidak ilmiah lalu terbiasa dengan suguhan-suguhan berita yang receh sehingga fomo terhadap isi dari kolom komentarnya saja, mayoritas hate ikut, mayoritas support ikut support. Seperti tidak ada prinsip atau apa? Mungkin saya kurang paham," sentil Didi.
Pria yang menikahi Cita Rahayu pada Juli 2022 itu mengaku ikut bahagia bila masyarakat ikut bahagia dan terhibur dengan sebuah isu. Akan tetapi, jangan sampai melupakan untuk lebih kritis dan teliti menerima sumber isu yang belum valid.
"Saya dicaci maki, mau difitnah, saya tidak apa-apa karena memang tidak melakukan," tegasnya.
"Saya menanggapi berita ini hanya sebuah lelucon akun yang tidak bertanggung jawab, tapi ditanggapi serius oleh orang-orang yang belum mau belajar menganalisis secara baik dan teliti," ujar Didi Mahardika.
Sebelumnya, ramai di media sosial kabar Cita Rahayu menggugat cerai Didi Mahardika di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 4 Juni 2026. Dalam unggahan tersebut juga ditulis nomor perkaranya, yakni 1788/Pdt.G/2026/PA.JS.
detikcom juga sudah menelusuri kebenaran kabar tersebut. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memberikan jawaban dan klarifikasi.
"Tadi kami sudah cek ya, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tapi atas nama yang Saudara sebutkan tadi itu datanya tidak ada, tidak ditemukan. Jadi tidak ada perkara atas nama yang disebutkan tadi," kata Humas Pengadilan Agama Jaksel, Dede Rika Hasanah, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).
Dede Rika Hasanah juga sempat melakukan pengecekan ulang terhadap nomor perkara yang dicantumkan dalam unggahan media sosial tersebut. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan status dari nomor perkara tersebut.
"Tahun ini? 1788 sudah putus, sudah diminut, sudah selesai, bukan atas nama itu. Nggak ada atas nama itu. Nomor perkara itu ada, tapi bukan atas nama itu, atas nama lain dan sudah diputus," tegas Dede Rika Hasanah.
(pus/wes)











































