Ferry Irawan Dianggap Venna Melinda Pantas Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Ferry Irawan Dianggap Venna Melinda Pantas Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 07 Mei 2023 06:01 WIB
Venna Melinda
Venna Melinda (Foto: Mauludi Rismoyo/detikHOT)
Jakarta -

Ferry Irawan baru saja menghadapi sidang tuntutan atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda. Ia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun.

Menurut Venna Melinda tuntutan itu pantas diberikan ke Ferry Irawan. Ia juga menyoroti beberapa pasal yang dijerat untuk pria yang pernah dicintainya itu.

"Jadi kalau lihat prosesnya ada dua pasal, pasal 44 ayat 1 kemudian pasal 45 psikis. Kalau psikis itu nggak ada ukurannya. Yang saya alami itu fisik dan psikis," kata Venna Melinda di Studio Trans TV, Mampang, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga menyebut tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum juga sudah sesuai.

"Pada saat proses sidang ada yang namanya saksi fakta dan saksi ahli, dari pihak saya sebagai korban dan juga pihak terdakwa. Semua nantinya akan diolah sama hakim. Jadi kalau tuntutan itu sudah yang sepantasnya diberikan jaksa penuntut umum," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai pelapor, Venna Melinda bersyukur kasus ini bisa dikawal banyak orang. Jika tidak, ia menduga akan ada upaya untuk Ferry Irawan meloloskan diri dengan mengaku tidak bersalah.

"Jadi kalau aku sebagai pelapor di sini bersyukur saja. Yang paling berat playing victim-nya (Ferry Irawan) sih. Sebenarnya masalah ini simple dari awal, tapi terdakwa tidak mengaku," kata Venna Melinda.

"Untuk ukuran adil atau tidak semua kembali ke Allah, karena saya juga sudah memasrahkan hidup ke Allah, apalagi kasus KDRT," tuntasnya.




(fbr/dar)

Hide Ads