Komunitas Stand Up Comedy Indonesia mengajukan gugatan untuk pembatalan merek Open Mic Indonesia. Menurut mereka Open Mic tidak seharusnya dimiliki oleh perorangan.
Penelusuran detikcom, di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Open Mic Indonesia terdaftar sejak 5 Juni 2015 dengan No pendaftaran IDM000477953.
Merek ini tergolong ke kelas hiburan, acara hiburan radio dan hiburan televisi. Tertera dalam situs itu adalah Ramon Pratomo atau komedian Ramon Papana sebagai pemiliknya.
Kepada detikcom, Ramon Papana mengatakan Open Mic Indonesia sudah tidak lagi penting baginya. Kini komedian itu sudah pensiun dan menetap di Bali.
Ia menceritakan awal mula pendaftaran Open Mic Indonesia ke HAKI pada 10 tahun lalu. Pria yang mengklaim sebagai pelopor stand up comedy di Indonesia ini mengaku mengajak para komika untuk melakukan pendaftaran bersama.
"Saya sebagai pelopor stand up comedy Indonesia, orang-orang seperti Pandji (Pragiwaksono) kan mulainya dari cafe milik saya. Saya ingatkan stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic. Jadi mereka tidak bisa mengembangkan karier selain melalui open mic," ujar Ramon Papana dalam sambungan telepon.
Sebelum mengajukan pendaftaran Open Mic Indonesia, Ramon Papana mengaku mendaftarkan Stand Up Comedy Indonesia, tapi ditolak.
"Ternyata ditolak karena sudah pernah didaftarkan. Saya nggak marah, nggak apa-apa," katanya.
"Kemudian saya iseng bilang, 'Ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau Stand Up Comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan Open Mic. Pergilah anak saya ke Kemenkumham dengan mendaftarkan Open Mic. Eh ternyata berhasil," lanjut Ramon Papana.
Kini, ia ikhlas jika Open Mic Indonesia dibatalkan sebagai merek dagang. Menurutnya hal itu bukan lagi menjadi prioritasnya.
"Nggak (apa-apa) lah, haha. Sudah nggak penting buat saya," ujarnya.
Simak Video "Video: Bintang Emon Umumkan Istri Hamil Anak Pertama"
(dar/pus)