Polemik pendaftaran Open Mic Indonesia di HAKI sudah menjadi masalah yang cukup lama di dunia komika Tanah Air. Namun baru-baru ini kembali ramai karena digugat oleh Perkumpulan Stand Up Indonesia.
Mereka menilai pendaftaran tersebut menjadi salah satu hal yang meresahkan dan mengganggu rekan-rekan komika. Lantas bagaimana awal mula masalah tersebut?
Dalam wawancara bersama detikcom, Ramon Papana selaku pihak yang mendaftarkan Open Mic Indonesia menjelaskan duduk perkara dan kisah di balik pendaftaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan awal perkembangan stand up comedy di Tanah Air tak lepas dari perannya, bahkan ia sempat memiliki acara bertajuk Open Mic yang menampung penampilan para komika di salah satu stasiun televisi swasta. Tak hanya itu saja, ia juga memiliki kafe yang jadi tempat bersejarah dari karir para komika top di Indonesia.
Namun tiba-tiba saja konsepnya itu diambil oleh stasiun televisi lainnya dan sang anak pun memberitahukannya agar mencoba mematenkan Stand Up Comedy Indonesia, sayangnya ternyata hal itu ditolak karena sudah pernah didaftarkan.
"Saya nggak marah, nggak apa-apa. Dia (anaknya) minta tuntut aja, nggak usah saya bilang. Saya kan sudah buat banyak program juga, jadi nggak usah repot-repot."
"Kemudian saya iseng bilang, ketika diisengin, dirampok, dicuri orang kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merek, ya sudah saya daftarkan open mic," ungkapnya.
Ia pun tak menyangka pendaftaran tersebut berhasil dan akhirnya menjadi polemik hingga saat ini.
Penelusuran detikcom, di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (25/8/2022), Open Mic Indonesia terdaftar sejak 5 Juni 2015 dengan No pendaftaran IDM000477953.
Merek ini tergolong ke kelas hiburan, acara hiburan radio dan hiburan televisi. Tertera dalam situs itu adalah Ramon Pratomo atau komedian Ramon Papana sebagai pemiliknya.
(ass/pus)