Curhat Jonathan Frizzy Usai Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras

Curhat Jonathan Frizzy Usai Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 03 Mar 2026 17:11 WIB
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Aktor Jonathan Frizzy akhirnya buka suara, mengenai periode kelam dalam hidupnya yang sempat terseret kasus vape berisi obat keras atau zat etomidate.

Setelah lama memilih untuk tidak banyak berkomentar, pria yang akrab disapa Ijonk itu merefleksikan kembali pengalaman buruk yang menimpanya, yang diyakini terjadi bukan sepenuhnya karena kesalahannya.

Jonathan Frizzy dengan tegas menyatakan, rangkaian kejadian di masa lalu yang menyeret namanya terjadi karena ketidaktahuannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Pengalaman yang buruk kemarin itu memang atas ketidaktahuan gitu. Jadi bukan karena aku sengaja, bukan karena aku tahu, bukan karena memang aku berbuat jahat," kata Jonathan Frizzy saat ditemui di Studio Trans7, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2026).

Aktor berusia 43 tahun itu merasa, telah menjadi korban dari sebuah keadaan yang dirancang pihak lain. Baginya, itu adalah sebuah pelajaran besar dalam hidup.

"Memang memang ya salah langkah, salah teman dan dijebak," tuturnya.

Kini, ayah tiga anak itu memilih untuk menjadikan masa lalunya sebagai pelajaran berharga. Alih-alih terbebani, ia fokus untuk memulai lembaran baru dengan pikiran yang lebih positif.

"Kita yang penting berdoa, berusaha, positif, terus berbuat baik sama orang," ujarnya.

Dengan semangat baru ini, Ijonk berharap publik bisa melihat sisinya yang sekarang, yang lebih berhati-hati dalam melangkah dan hanya ingin fokus pada hal-hal baik di masa depan.

"Ya doain aja yang terbaik pokoknya," pungkasnya.

Atas kasus ini, pria yang akrab disapa Ijonk itu divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus vape berisi obat keras atau mengandung zat etomidate.

Peran Ijonk terungkap sebagai fasilitator, yang membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Vape tersebut belakangan diketahui tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads