Komika di Indonesia menggugat penamaan Open Mic Indonesia. Nama tersebut diketahui sudah terdaftar sebagai merek dagang.
Penelusuran detikcom, di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (25/8/2022), Open Mic Indonesia terdaftar sejak 5 Juni 2015 dengan No pendaftaran IDM000477953.
Merek ini tergolong ke kelas hiburan, acara hiburan radio dan hiburan televisi. Tertera dalam situs itu adalah Ramon Pratomo atau komedian Ramon Papana sebagai pemiliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas terdaftarnya Open Mic Indonesia sebagai merek dagang, komunitas stand up comedy di Indonesia merasa dirugikan. Mereka mengaku tidak bebas menggunakan nama tersebut, padahal sebelumnya hampir setiap pertunjukan mereka menggunakan Open Mic sebagai nama acara.
Oleh karena itu, saat ini mereka mengambil langkah hukum. Para komika bersatu untuk menggugat merek Open Mic Indonesia.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana-mana meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk Open Mic," Panji Prasetyo selaku kuasa hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
"Ini jelas sangat tidak masuk akal dan kesabaran temen-teman komika sudah habis, mereka menghubungi kami dan hari ini datang intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik," imbuhnya.
Simak Video 'Komunitas Stand Up Indonesia Gugat HAKI Open Mic Dikembalikan ke Publik':