Ramon Papana mematenkan Open Mic Indonesia ke HAKI. Berdalih agar tak disalahgunakan orang di luar seniman, justru itu membuat banyak komika merugi.
Perkumpulan Stand Up Indonesia mengajukan gugatan terhadap merek dagang Open Mic Indonesia ke Pengadilan Niaga. Presiden Stand Up Indo, Adjis Doa Ibu menganggap Ramon Papana keterlaluan.
"Gemas gitu ya, karena banyak teman-teman yang dikirimi somasi. Padahal ini kan istilah umum," kata Adjis Doa Ibu di Pengadilan Niaga, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandji Pragiwaksono mengatakan sudah sempat bertemu dengan Ramon Papana. Akan tetapi, dalih yang dikatakan oleh Ramon Papana justru merugikan komika.
"Saya sempat ngobrol sebenarnya sama dia, terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan," terang Pandji Pragiwaksono.
Salah satu komika yang suda kena imbas adalah Mo Sidik. Pada 2019 Mo Sidik mendapat somasi dengan tuntutan Rp 1 miliar karena menggelar open mic.
"Kita ingin aman-aman saja, somasi Rp 1 miliar itu terus terang dua, tiga minggu saya nggak bisa tidur. Boro-boro mau melawak ya. Kalau saya kenanya tahun 2019," terang Mo Sidik.
"Ada untuk beberapa kafe, mereka minta sampai Rp 250 juta," kata Pandji Pragiwaksono.
Setelah Open Mic dipatenkan memang meresahkan dan membawa dampak yang dianggap oleh para komika justru memperburuk keadaan. Adjis Doa Ibu mengatakan ada juga bisnis yang sampai ditutup.
"Di luar itu, Open Mic, selain stand up ada baca puisi, jamming musik, atau sekadar pengin ngomong apa saja. Nah, ada kawan kami yang kena imbasnya sampai ratusan juta Rupiah dan bisnisnya ditutup. Padahal dia bukan stand up, tapi jamming musik saja," imbuh Adjis Doa Ibu.
Selanjutnya, penjelasan Ramon Papana soal somasi.