Polisi Jelaskan Jadwal Wajib Lapor Dinar Candy

Polisi Jelaskan Jadwal Wajib Lapor Dinar Candy

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 06 Agu 2021 15:23 WIB
Dinar Candy Tolak PPKM Malah Berbikini di Jalan
Jadwal wajib lapor Dinar Candy. Foto: Noel/detikcom
Jakarta -

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan terkait jadwal wajib lapor untuk Dinar Candy.

Disebut Azis, Dinar Candy wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi. Namun pihak Polres belum memastikan jadwal lebih lanjut terkait wajib lapor Dinar Candy.

Disebut, biasanya wajib lapor dilakukan tersangka pada Senin dan Kamis setiap minggunya. Hal itu dilakukan hingga berkas perkara lengkap dan siap disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dijadwalkan. Biasanya sih Senin dan Kamis," ujar Azis saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).

ADVERTISEMENT

Namun hal itu belum dapat dipastikan Azis karena keadaan PPKM saat ini. Ia menegaskan, jadwal wajib lapor Dinar Candy nantinya akan disesuaikan dengan pembatasan dan penyekatan sesuai dengan peraturan PPKM.

"Tapi tergantung situasi karena situasi pandemi gini adanya pembatasan dan penyekatan ya kita lihat situasi di lapangan," lanjut Azis.

Lebih lanjut, Azis menjelaskan alasan Dinar Candy tetap menjalani wajib lapornya untuk menerapkan itikad baik. Hal itu karena Dinar Candy tak dilakukan penahanan meski sudah di tetapkan sebagai tersangka.

"Ya kemungkinan tetap kita laksanakan wajib lapor supaya menunjukkan itikad baik," tutur Azis lagi.

Diketahui Azis sempat menegaskan, Dinar Candy tak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan hingga saat ini. Dinar juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Sementara tidak dilakukan penahanan tapi udah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Azis baru-baru ini.

Penyebab Dinar Candy terjerat kasus ini lantaran membuat video dirinya berbikini di jalan raya. Aksi tersebut diakui Dinar Candy untuk protes karena terlalu lama menjalani masa PPKM.

Dijelaskan lagi, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan dan barang bukti yang disita Polres Metro Jakarta Selatan hingga saat ini.

Adapun pasal yang menyeret nama Dinar Candy turut disebutkan Azis.

"Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," jelas Azis.




(pig/wes)

Hide Ads