Nur Rohmah memastikan akan kembali menghadiri sidang gugatan perdata terhadap mantan majikannya, Rien Wartia Trigina atau Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda mediasi perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.
Nur menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam proses mediasi. Ia juga siap bertemu Erin. "Insyaallah," kata Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, kemarin.
Sementara itu, kuasa hukum Nur, Basuki, menjelaskan kehadiran pihak prinsipal dalam proses mediasi merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Menurutnya, Nur juga telah menunjukkan iktikad baik dengan menghadiri persidangan hari ini.
"Iya. Jadi sesuai dengan Perma, prinsipal harus hadir. Walaupun hari ini beliau juga sudah hadir ya. Itu adalah bentuk iktikad baik dari prinsipal, dari penggugat," ujar Basuki.
Meski demikian, ia mengatakan mekanisme kehadiran pada agenda selanjutnya tetap akan mengikuti arahan mediator.
"Tapi nanti kita lihat harus hadir, ataukah nanti tanggal berikutnya harus hadir, nanti tinggal bagaimana arahan dari mediator. Nanti kami akan ngikut selaku penggugat, kami tentu akan patuh pada ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Basuki juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Erin Taulany yang sebelumnya menyebut pihak Nur dipersilakan mengambil barang-barang yang masih berada di pihak Erin dengan cara yang baik atau sesuai persyaratan yang ditentukan.
Basuki mengatakan pihaknya telah lebih dahulu menunjukkan iktikad baik melalui somasi terbuka yang disampaikan pada 5 Juli 2026.
"Kami juga sudah beriktikad baik ya, saya ulangi lagi, pada tanggal 5 kami lakukan somasi terbuka melalui teman-teman media. Harapannya apa? Ada respons, kemudian kami diundang. Tidak mungkin kami sekonyong-konyong datang ke sana mengambil, kan tidak mungkin," ujarnya.
Menurut Basuki, setelah somasi terbuka tidak mendapat tanggapan, pihaknya kembali mengirimkan somasi secara tertulis, baik dalam bentuk salinan digital maupun fisik. Namun, hingga kini belum ada respons dari pihak tergugat.
"Itu dikirimkan soft copy dan juga hard copy langsung, tapi juga nggak ada respons. Jadi kalau itu disampaikan seperti itu, ya sah-sah saja. Namanya masing-masing orang, masing-masing pihak punya argumentasi. Tapi pada prinsipnya kami tidak akan pernah datang kalau kami tidak diundang. Nanti seperti tamu tidak diundang kan efeknya jadi tidak bagus," tuturnya.
Nur Rohmah menggugat Erin Taulany secara perdata dengan nilai tuntutan sebesar Rp 1 miliar. Dalam gugatannya, Nur mengaku mengalami trauma, ketakutan, serta kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki tahap mediasi pada akhir Juli 2026.
Simak Video "Video: ART Erin Ngaku Gaji Tak Dibayar-KTP Ditahan"
(fbr/pus)