Pengacara Beberkan Dasar Nur Eks ART Gugat Erin Rp 1 Miliar

Pengacara Beberkan Dasar Nur Eks ART Gugat Erin Rp 1 Miliar

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 16 Jul 2026 20:02 WIB
Eks ART Erin
Mantan ART berharap bisa mengambil barang-barang di kediaman Erin. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, berharap hak-hak kliennya dapat dikembalikan oleh Rien Wartia Trigina atau Erin ketika mediasi yang rencananya akan digelar pada 29 Juli 2026. Basuki juga menjelaskan soal tuntutan Rp 1 miliar.

Nur mengatakan keinginannya saat ini hanya mengambil barang-barang miliknya yang masih berada di rumah mantan istri Andre Taulany itu. Salah satu yang diminta ialah KTP dan telepon genggam.

"Tentu, karena memang itulah yang dituntut oleh klien kami Teh Nur melalui kami, sehingga ya pasti mereka harus mengembalikan. Kalau tidak mengembalikan, ya tentu ada konsekuensi hukum yang lain untuk berikutnya," kata Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (16/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Basuki menegaskan pihaknya tetap membuka peluang penyelesaian secara damai melalui proses mediasi. Menurutnya, tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar terbaik.

ADVERTISEMENT

"Itu kan kami sudah dalilkan di dalam amar permohonan kami supaya Majelis Hakim memutus, tapi di fase mediasi inilah yang tepat, saatnya yang baik untuk mencari solusi. Solusi ini bukan hanya kebaikan buat klien kami dan suaminya, tapi kebaikan untuk para pihak. Dalam hal ini juga Ibu E tentu punya kesempatan yang baik untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.

Basuki juga menjelaskan dasar tuntutan imateriil senilai Rp 1 miliar yang diajukan dalam gugatan tersebut. Menurutnya, nilai itu didasarkan pada kerugian psikologis yang diklaim masih dialami Nur.

"Untuk yang Rp 1 miliar itu adalah tuntutan imateriil. Imateriil ini apa saja? Tadi disampaikan oleh Teh Nur, masih ada rasa takut, rasa was-was karena diancam suaminya (disebut) buronan polisi, kemudian Teh Nur sendiri mau dilaporkan polisi. Kemudian juga hak Teh Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphone-nya pun tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Itulah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar itu," jelasnya.

Selain tuntutan imateriil, Basuki mengatakan pihaknya juga mengajukan ganti rugi materiil berupa biaya pengobatan yang telah dikeluarkan Nur.

"Kalau untuk pengobatan, itu materiil ya. Faktanya riil, Teh Nur juga berobat sudah dua kali kemarin di salah satu rumah sakit dan itu ada buktinya bahwa psikologinya terganggu. Dan ini nanti insyaallah juga kami akan upayakan lagi untuk bisa cek sekali lagi seperti apa kondisinya, apakah sudah baik atau belum. Kalau sudah baik ya syukur alhamdulillah, kalau belum ya tentu ada pengobatan lanjutan yang harus dilakukan untuk kebaikan Teh Nur," ungkap Basuki.

Nur Rohmah mengajukan gugatan perdata terhadap Erin dengan nilai tuntutan sebesar Rp 1 miliar. Dalam gugatannya, mantan ART yang keluar dari rumah Erin dengan lompat pagar itu, menyatakan mengalami trauma, ketakutan, dan kerugian psikologis yang disebut membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja.



(fbr/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads