Sidang Gugatan Rp 1 Miliar Eks ART Terhadap Erin Digelar Lagi

Sidang Gugatan Rp 1 Miliar Eks ART Terhadap Erin Digelar Lagi

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 16 Jul 2026 13:08 WIB
erin
Erin saat ditemui di kawasan Polre Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Sidang gugatan perdata antara mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah melawan Erin Taulany kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Dalam persidangan kali ini, Erin tidak hadir langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Adil.

Pihak Erin juga tidak hadir pada sidang sebelumnya. Kali ini, kuasa hukum Erin datang untuk memenuhi agenda persidangan sekaligus menyerahkan legalitas sebagai kuasa tergugat.

"Sidang pertama ini, kami belum bisa memberikan statement atau keterangan dari pihak tergugat," kata Adil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Meski belum menghadirkan Erin di ruang sidang, Adil memastikan kliennya akan datang pada agenda mediasi. Dimana akan digelar di agenda sidang selanjutnya.

"Akan hadir di mediasi, ya (Erin)," ujarnya.

Saat ditanya alasan Erin belum hadir dalam persidangan kali ini, Adil menjelaskan agenda sidang masih sebatas penyerahan dokumen administrasi.

"Karena ini kan hanya penyerahan legalitas aja," jelasnya.

Adil juga menyebut, Erin bersedia menghadiri proses mediasi yang akan menjadi tahapan berikutnya dalam perkara tersebut.

"Saya kira klien kami akan bersedia nanti hadir di sidang mediasi," tuturnya.

Namun, saat ditanya mengenai jadwal mediasi, alasan lain ketidakhadiran Erin. Hingga tanggapan terhadap gugatan yang dilayangkan penggugat, Adil memilih tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, pihak penggugat, Nur Rohmah, hadir dalam persidangan didampingi keluarga serta tim kuasa hukumnya.

Diketahui, Nur Rohmah menggugat Erin Taulany secara perdata dengan nilai tuntutan Rp 1 miliar. Gugatan tersebut diajukan karena, Nur mengaku mengalami trauma dan ketakutan akibat makian yang diterimanya saat bekerja.

Nur juga menyebut, mengalami kerugian secara psikologis yang membuatnya hingga kini belum dapat kembali bekerja. Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan berlanjut ke tahap mediasi.



(fbr/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads