Erin Bantah Tahan Barang hingga Gaji Eks ART dalam Proposal Mediasi

Erin Bantah Tahan Barang hingga Gaji Eks ART dalam Proposal Mediasi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 05 Agu 2026 13:07 WIB
Erin Taulany
Erin vs mantan asisten rumah tangga masih terus berlanjut. Foto: Instagram/erintaulany
Jakarta -

Sidang kasus perdata antara Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin dengan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda mediasi terbaru, pihak Erin menyerahkan proposal perdamaian yang isinya justru memicu tanda tanya besar bagi pihak penggugat.

Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, mengungkapkan dalam dokumen proposal tersebut, Erin membantah telah melakukan penahanan terhadap sejumlah barang pribadi milik kliennya. Padahal, penahanan dokumen dan barang elektronik menjadi salah satu poin utama dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nur Rohmah.

"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan," kata Basuki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Nur Rohmah mengaku heran dengan pernyataan tersebut. Menurut mereka keberadaan barang-barang tersebut jelas di bawah penguasaan mantan istri Andre Taulany tersebut.

ADVERTISEMENT

"Barang ada di mereka, tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," tegas Basuki.

Tak hanya soal barang pribadi, proposal mediasi tersebut juga menyinggung soal hak Nur Rohmah. Pihak Erin menyatakan keberatan terkait tuntutan gaji yang dianggap belum layak untuk dibayarkan dengan berbagai alasan.

"Kedua masalah gaji, belum layak mendapatkan gaji dengan berbagai macam alasan. Kemudian hal-hal yang lain kerugian materiil dan imateriil apalagi itu tidak diakui," bebernya.

Meski respons dari pihak Erin cenderung melakukan penyangkalan, Basuki menyatakan pintu damai belum sepenuhnya tertutup. Ia masih menunggu kehadiran langsung Erin dalam persidangan berikutnya untuk berbicara langsung dengan Nur Rohmah.

"Kalau secara langsung menutup pintu damai belum ya. Tidak disampaikan bahwa ini damai deadlock, belum. Karena ini beliau masih ada di luar negeri, beliau masih ada tugas di luar negeri atau apa tadi disampaikan oleh kuasanya," jelasnya.

Di sisi lain, Erin yang diwakili kuasa hukumnya tak banyak berkomentar terkait agenda sidang hari ini.

"Kami mengikuti prosedur," ucap kuasa hukum Erin dengan singkat.

Sidang mediasi ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 19 Agustus 2026. Mediator meminta agar kedua belah pihak, Erin maupun Nur Rohmah, hadir secara langsung agar mendapatkan titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.

Kasus ini bermula ketika Nur Rohmah, mantan ART Erin, melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi total sebesar Rp1 miliar.

Nur Rohmah mengaku mengalami kekerasan verbal dan intimidasi selama bekerja. Selain itu, ia menuduh Erin menahan dokumen pribadi seperti KTP, ponsel, serta kartu ATM. Tekanan yang diterima juga diklaim menyebabkan trauma psikis mendalam hingga Nur Rohmah harus menjalani perawatan ke psikiater.

Nur Rohmah menjadi sorotan setelah kabur dari rumah Erin dengan memanjat pagar. Aksi nekat Nur Rohmah didorong karena merasa tertekan dan mengalami trauma dugaan karena ancaman.



(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads