Ammar Zoni Keukeuh Minta Video CCTV Pemeriksaan Diputar di Ruang Sidang

Ammar Zoni Keukeuh Minta Video CCTV Pemeriksaan Diputar di Ruang Sidang

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 22 Jan 2026 17:11 WIB
Ammar Zoni Keukeuh Minta Video CCTV Pemeriksaan Diputar di Ruang Sidang
Ammar Zoni menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Ammar Zoni dalam persidangan dugaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Salemba kali ini menghadirkan dua orang saksi meringankan, yakni Susandi Sumargo dan Muhammad Febri. Dalam persidangan itu Ammar juga meminta video CCTV saat dirinya diperiksa oleh petugas di putar dalam persidangan.

Usai persidangan, Ammar menyebut kesaksian para saksi berjalan dengan baik dan membuat perkara yang menjeratnya semakin jelas. Mereka adalah dua orang mantan narapidana teman Ammar Zoni saat ditahan.

"Ya, thank you, Bang. Pokoknya semuanya, ya alhamdulillah tadi berjalan dengan baik. Dan semuanya juga lebih terang benderang," ujar Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Ammar kembali meminta agar rekaman kamera pengawas (CCTV) di rutan diputar dalam persidangan. Menurutnya, CCTV merupakan bukti penting dalam mengungkap perkara tersebut, Ammar juga merasa penganiayaan dan intimidasi yang dialami pasti terekam di CCTV tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita juga meminta, memohon untuk tetap dihadirkan CCTV karena pada dasarnya kan ini kuncinya. Kunci yang di mana kalau di rutan itu kami juga memang merasakan dianiaya dan semuanya adalah rekayasa dari pihak oknum," kata Ammar.

Ia mengaku telah mengajukan surat permohonan tersebut secara pribadi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim kuasa hukumnya.

"Untuk kuasa hukumnya saya serahin sama Om Jon, juga sama Ibu Devita dan rekan lain," ujarnya.

Kemudian Ammar menunjukkan surat permohonan resmi kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan rekaman CCTV sebagai alat bukti.

"Ini suratnya, permohonan. Permohonan kepada pengadilan, ya kepada pengadilan kalau untuk selaku kita sebagai terdakwa ini memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan berkenan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dan menunjukkan alat bukti berupa CCTV di persidangan," bebernya.

Ammar juga menanggapi soal kesaksian saksi yang dinilai blunder. Dia membantah hal tersebut dan menilai suasana persidangan yang tegang memengaruhi penyampaian saksi.

"Bukan blunder, itu tegang aja sebenarnya. Emang benar ada yang bantuin di dalam Lapas, tapi itu hal biasa, minta tolong bikinin mi dan segala macam," ungkapnya tertawa.

Ammar juga berharap tim kuasa hukum dapat membuktikan dirinya tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba. Ia menyebut masih akan ada saksi lain yang meringankan dihadirkan pada sidang lanjutan.

"Nanti setelah ini akan ada lagi saksi meringankan, saksi fakta dan saksi ahli," katanya.

Selain itu, Ammar berharap dirinya tidak kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Kami berharap dengan semua ini bisa terbuka agar saya tidak dipindahkan kembali lagi ke NK (Nusakambangan), untuk menunjukkan kalau saya tidak terlibat apa-apa di sini," pungkasnya.




(pus/dar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads