Ammar Zoni Hadirkan Dua Orang Saksi Meringankan, Mohon Doa Terbaik

Ammar Zoni Hadirkan Dua Orang Saksi Meringankan, Mohon Doa Terbaik

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 22 Jan 2026 14:44 WIB
Ammar Zoni Hadirkan Dua Orang Saksi Meringankan, Mohon Doa Terbaik
Ammar Zoni menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan Salemba yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Terpantau sebelum sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB, Ammar Zoni tampak tenang menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya. Ia meminta doa agar sidang berjalan dengan baik.

"Doain aja yang terbaik," ujar Ammar Zoni sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ammar juga memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik. "Alhamdulillah sehat, doain ya," katanya singkat.

ADVERTISEMENT

Sebelum memasuki ruang sidang, Ammar terlihat menyapa orang-orang terdekatnya, termasuk tim kuasa hukum, ibu angkatnya, Aditya Zoni, serta kekasihnya, dr Kamelia. Ammar menyapa dr Kamelia dengan mencium pipi.

Dalam persidangan tersebut, Ammar tampak mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menjelaskan kepada Hakim pihaknya menghadirkan dua orang saksi yang merupakan warga binaan lapas.

"Kami akan menghadirkan dua orang saksi, napi yang mengetahui keberadaan di lapas. Saksi yang kami bawa mohon Yang Mulia bisa dipakai untuk terdakwa lainnya," kata Jon Mathias di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni. Dakwaan primer berupa Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat. Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.




(fbr/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads