×
Ad

Pelaku Penjarah Rumah Nafa Urbach Mohon Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Mereka

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 15 Des 2025 17:12 WIB
Nafa Urbach menjalani sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Sidang kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI, Nafa Urbach, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (15/12/2025). Sidang tersebut menghadirkan keterangan dari kakak Nafa Urbach, sementara Nafa tidak hadir karena berada di luar kota.

Kuasa hukum para terdakwa, Andi Irfan, menjelaskan kakak Nafa memberikan keterangan terkait kondisi yang dialaminya saat peristiwa penjarahan terjadi. Namun, kesaksiannya terbatas karena tidak berada di lokasi kejadian.

"Hari ini kakak dari Nafa Urbach memberikan keterangan di konferensi untuk situasi yang beliau alami dan keadaan yang beliau rasakan sewaktu peristiwa penjarahan terjadi. Dan diadakan di konferensi jika memang dia tidak menyaksikan acaranya, sedang ada di luar kota, tepatnya di Jawa Tengah," kata Andi Irfan kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/12/2025).

Kakak Nafa Urbach disebut hanya mengetahui peristiwa tersebut dari informasi tetangga, ketua RT, dan petugas keamanan. "Jadi tidak banyak informasi yang bisa disampaikan terkait apa yang beliau saksikan ketika peristiwa penjarahan terjadi," ujarnya.

Nafa Urbach tidak menghadiri sidang karena sedang berada di luar kota. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum tetap berusaha menghadirkan Nafa Urbach pada sidang berikutnya.

"Saya pikir itu penting karena Bu Nafa Urbach bukan hanya artis, dia adalah pejabat publik, anggota legislatif, dan ada semacam tanggung jawab politik dan moral untuk memberikan respons," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Irfan juga menyampaikan permohonan maaf dari para terdakwa. Namun, menurutnya, perkara ini sulit diselesaikan melalui jalur damai karena laporan polisi bukan dibuat langsung oleh Nafa Urbach sebagai pemilik rumah.

Meski demikian, pihak terdakwa berharap adanya pernyataan penerimaan maaf dari Nafa Urbach atau keluarganya. Andi juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam memutus perkara ini. Ia menegaskan para terdakwa bukan pelaku kriminal berulang.

"Ada bapak anak satu, ada anak-anak, ada anak yang baru dewasa umur 18-19 tahun, ada yang punya tanggung jawab anak dan istri. Masa depannya masih harus kita pastikan dia akan menjadi orang yang lebih baik," kata kuasa hukum terdakwa.

Terkait barang-barang yang dijarah dari rumah Nafa Urbach, Andi memastikan ada yang sudah dikembalikan kepada pihak Nafa Urbach. Barang yang paling krusial menurutnya adalah sebuah tas berisi dokumen penting.

"Semua barang yang mereka ambil telah dikembalikan. Ada ijazah, sertifikat, faktur pengeluaran macam-macam. Itu sangat krusial. Alhamdulillah itu dikembalikan sama anak-anak," ujarnya.

Ia menambahkan, para pelaku tidak berupaya menjual atau menggadaikan barang hasil jarahan. Mereka menyerahkan semua barang yang dijarah dari kediaman Nafa Urbach saat polisi datang menangkap mereka di kediaman masing-masing.

Sementara itu, pihak keluarga Nafa disebut masih mengalami trauma pascakejadian.

"Trauma menyampaikan di konferensi kalau masih trauma dengan situasi ini dan rumah yang mereka tinggali waktu itu sekarang gak ditinggali lagi. Saya pikir itu hal yang wajar," ujar Andi.

Rumah Nafa Urbach di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, dijarah massa tak dikenal pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di tengah aksi demonstrasi besar-besaran, di mana massa mencari rumah artis dan anggota DPR RI tersebut.



Simak Video "Video: Raffi Ahmad Mohon Doa untuk Kesembuhan Adiknya"

(pus/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork