Sidang gugatan perdata antara aktris Nikita Mirzani melawan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah proses mediasi dinyatakan gagal.
Agenda sidang kali ini berfokus terhadap pembacaan gugatan, di mana inti dari tuntutan Nikita Mirzani adalah upaya untuk melegalisasi kesepakatan lisan dan elektronik senilai Rp 4 miliar yang menjadi pangkal kasus pidana sebelumnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani membacakan posita dan petitum gugatan yang menekankan perjanjian terkait review produk skincare yang dinegosiasikan melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp adalah sah dan mengikat secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata dan Pasal 164 HIR, perjanjian lisan dapat diterapkan sebagai alat bukti selain alat bukti surat," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Pihak Nikita Mirzani menuntut agar Majelis Hakim menyatakan sah dan mengikat kesepakatan yang tertuang dalam percakapan elektronik tersebut, sekaligus menuntut ganti rugi materiel dan materiil, termasuk menuntut aset Reza Gladys disita.
"Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan lisan atau kesepakatan melalui elektronik chat aplikasi WhatsApp tertanggal 14 November 2024 sebesar Rp 4 miliar yang diterima Para Penggugat adalah sah dan patut menurut hukum," ujar Marulitua Sianturi.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 23 Desember 2025 dengan agenda penyampaian jawaban dan eksepsi dari pihak Dokter Reza Gladys, yang akan dilakukan secara elektronik (e-court).
(ahs/mau)











































