Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA, Kuasa Hukum: Dia Ingin Bebas

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA, Kuasa Hukum: Dia Ingin Bebas

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 15 Des 2025 20:30 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Kasasi ke MA, Kuasa Hukum: Dia Ingin Bebas
(Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom) Nikita Mirzani usai menjalani sidang vonis kasus pemerasan dan TPPU.
Jakarta -

Kasus hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Nikita resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pihak Nikita tidak puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Pernyataan kasasi disampaikan oleh kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Galih memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani langsung oleh Nikita Mirzani.

"Surat kuasa yang asli sudah diterima dan sudah diberikan untuk menyatakan kasasi," ujar Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025).

ADVERTISEMENT

Galih menegaskan, pengajuan kasasi ini dilakukan karena pihaknya tidak sependapat dengan putusan di tingkat pertama. Juga di tingkat banding.

"Intinya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Makanya kami ajukan kasasi," tegasnya.

Tim kuasa hukum kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi yang berisi keberatan atas putusan sebelumnya. Proses kasasi sendiri akan berupa pemeriksaan berkas tanpa kehadiran terdakwa.

Meski menyadari adanya risiko hukuman bisa diperberat, Galih menyebut keputusan kasasi telah dipertimbangkan matang.

"Dengan diajukannya kasasi ini otomatis sudah siap 100 persen, apa pun risikonya," katanya.

Galih juga menyampaikan Nikita dalam kondisi sehat dan optimistis menghadapi proses hukum. Nikita juga ingin bebas sehingga menempuh jalur ini.

"Dia optimis 100 persen. Poin terakhirnya kan dia ingin bebas sebetulnya," ungkap Galih.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita Mirzani atas perkara ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(fbr/aay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads