Mediasi Buntu, Gugatan Rp1 M dari ART ke Erin Berlanjut

Mediasi Buntu, Gugatan Rp1 M dari ART ke Erin Berlanjut

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 07 Okt 2026 18:09 WIB
Erin Taulany
Gugatan Rp 1 miliar dari mantan ART berlanjut karena Erin gak hadiri mediasi. Foto: Instagram/@erintrygina
Jakarta -

Upaya perdamaian antara mantan asisten rumah tangga (ART), Nur Rohmah dengan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, buntu. Kasus tetap dilanjutkan.

Hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan proses mediasi telah rampung dan perkara dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.

"Hari ini pihak hakim mediator menyampaikan bahwa mediasi hari ini mediasi terakhir. Artinya melanjutkan kepada pokok perkara, melanjutkan kepada persidangan," kata kuasa hukum Nur, Adharu Soleh Latif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidakhadiran pihak Erin dalam mediasi terakhir ini membuat penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Pihak penggugat mengungkapkan tidak mendapatkan konfirmasi maupun alasan resmi terkait ketidakhadiran mantan majikan Nur tersebut maupun tim kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami memenuhi undangan mediasi dan tidak menerima info apa pun dari pihak Ibu E, baik itu kuasanya ataupun dari pihak beliau ini sendiri," tutur Adharu Soleh Latif.

Hakim mediator sebenarnya telah berulang kali memberikan kelonggaran waktu agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan solusi terbaik bagi kedua pihak. Dari sisi penggugat, Nur hanya menuntut pengembalian hak-haknya yang masih tertahan, seperti KTP, ponsel, barang-barang pribadi, serta pemenuhan upah kerja.

"Bahkan beberapa kali hakim mediator memberikan kesempatan, hakim mediator juga tentunya ini tolong diselesaikan, dan kami pun dari pihak Teh Nur menyampaikan, Teh Nur hanya cukup berikan hak-haknya saja," jelasnya.

Sebelumnya, Nur melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap mantan istri Andre Taulany itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp1 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan menyusul dugaan penahanan dokumen identitas dan barang pribadi yang sempat menghambat urusan administrasi sekolah anak sang ART.

Tahapan sidang berikutnya akan mengagendakan pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian dokumen serta saksi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.



(ahs/pus)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads