Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 08 Jan 2026 01:15 WIB
Kondisi Drop, Polisi Hentikan Sementara Pemeriksaan Richard Lee
Foto: Dokter Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, dokter Richard Lee mendadak mengaku kurang enak badan.

Pemeriksaan tersebut terpaksa dihentikan di tengah jalan sebelum seluruh pertanyaan penyidik tuntas dijawab. Richard Lee, yang tiba sejak siang hari, tampak kelelahan menghadapi cecaran pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan stamina Richard Lee tampaknya mulai menurun saat malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan," kata Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2026) dini hari.

Melihat kondisi kliennya yang mulai drop, kuasa hukum Richard Lee, langsung mengajukan permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan tidak dipaksakan. Penyidik, akhirnya memutuskan untuk mengutamakan kesehatan tersangka sebelum melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi," jelasnya.

Menyoal penahanan mengingat statusnya sebagai tersangka, polisi menegaskan hingga saat ini, penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap Richard Lee.

"Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif," ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Pihak kepolisian rencananya, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan sisa pertanyaan yang belum terjawab pada minggu depan. Nantinya juga menunggu kondisi kesehatan dokter Richard Lee pulih kembali.

Kasus yang menjerat dokter Richard Lee kali ini, berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Masalah bermula dari laporan Dokter Detektif alias Doktif.

Produk tersebut diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku, serta adanya dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual bebas.

Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dilapis dengan UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil dan kesehatan.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads