Nama Ammar Zoni kini identik bukan hanya dengan dunia hiburan, tapi juga dengan deretan kasus narkoba yang tak kunjung putus. Sejak pertama kali ditangkap pada 2017, mantan pesinetron ini sudah empat kali berurusan dengan hukum.
Berikut jejak keempat kasus yang menjeratnya dari ganja di Depok hingga peredaran sabu di balik jeruji Salemba.
1. Kasus Pertama (2017)
Kasus narkoba pertama Ammar Zoni terjadi pada 7 Juli 2017, saat ia ditangkap oleh Polres Jakarta Pusat di kompleks perumahan kawasan Depok. Dari hasil pemeriksaan, Ammar diketahui mengonsumsi ganja, yang ia akui digunakan sebagai obat tidur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayahnya, Henri Zoni, saat itu buka suara dengan penuh penyesalan. Ia menyebut Ammar kurang kasih sayang ibu sejak kecil karena dibesarkan oleh orang tua tunggal.
Henri menegaskan anaknya telah melakukan kekhilafan dan berharap Ammar segera bertobat. Setelah kejadian itu, Ammar disebut mulai mendekatkan diri dengan agama dan berniat meninggalkan narkoba untuk selamanya.
2. Kasus Kedua (2023)
Enam tahun berlalu, Ammar kembali ditangkap polisi pada 8 Maret 2023 di rumahnya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dari hasil tes urine, ia positif menggunakan sabu. Polisi juga menemukan 1 gram sabu sebagai barang bukti.
Saat kasusnya dirilis ke media, Ammar tampak menangis dan menyesal. Pengacaranya kala itu, Elza Syarief, bahkan menyebut Ammar hanyalah korban dan meminta agar kliennya direhabilitasi.
Meski begitu, Ammar tetap ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman serta rehabilitasi hingga dibebaskan pada Oktober 2023. Namun kebebasan itu hanya bertahan dua bulan sebelum ia kembali terjerat kasus serupa.
3. Kasus Ketiga (Desember 2023)
Dua bulan setelah keluar dari penjara, Ammar Zoni kembali ditangkap pada Desember 2023 di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Polisi menemukan empat paket sabu seberat 4,6 gram, satu paket ganja 1,32 gram, serta alat isap dan kertas linting.
Kali ini, Ammar berdalih dirinya kembali memakai narkoba karena stres menghadapi perceraian dengan Irish Bella. Sang istri memang sudah mengajukan gugatan cerai dan disebut tidak lagi mempercayai dirinya.
Ammar sempat mengaku bersalah dan menyesal, tapi sebagaimana yang sudah-sudah, penyesalan itu datang terlambat. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas kasus tersebut.
4. Kasus Keempat (2025)
Belum genap dua tahun berlalu sejak vonis terakhirnya, Ammar kembali tersandung kasus yang lebih berat. Kini, ia diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di Rutan Salemba, tempat ia menjalani hukuman.
Bersama lima napi lainnya, Ammar mengedarkan sabu dan tembakau sintetis (sinte) dengan bantuan aplikasi terenkripsi Zangi, agar tak terlacak aparat.
"Para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
(nu2/pus)