Ammar Zoni Diamankan Januari 2025, Diduga Pengepul Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni Diamankan Januari 2025, Diduga Pengepul Narkoba di Rutan Salemba

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 09 Okt 2025 15:41 WIB
Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba (Tangkapan layar).
Foto: Ammar Zoni terlibat peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba (Tangkapan layar).
Jakarta -

Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba keempat kalinya. Dia diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia menjalani masa hukuman.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut Ammar Zoni diduga berperan sebagai pengepul dalam jaringan tersebut.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agung Ks, memberikan keterangan kepada awak media mengenai kasus yang kembali menjerat mantan suami Irish Bella tersebut. Meski belum membeberkan secara rinci, Agung Ks mengisyaratkan peran Ammar Zoni dalam kasus ini cukup berpengaruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara ini mungkin bisa saya simpulkan sebagai pengepul ya, tapi kembali saya mengajak teman-teman untuk mendengar nanti surat dakwaannya," ungkap Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

Untuk kepastian pengepul apa bukan, pihak kejaksaan masih menunggu pembacaan surat dakwaan untuk mengungkap secara penuh konstruksi hukum dan kronologi perbuatan yang dilakukan oleh Ammar Zoni.

"Ya, kalau mengedarkan atau tidak, nanti kita sama-sama mendengar surat dakwaan seperti apa, karena konstruksi perbuatan melawan hukumnya dari si MAA alias si AZ ini akan di sama-sama kita dengar di konstruksi dakwaan," jelas Agung.

Berdasarkan informasi dari berkas yang diterima kejaksaan, penangkapan Ammar Zoni terkait kasus ini terjadi pada awal tahun 2025.

"Tertangkap tangannya kalau dari informasi yang kami terima di berkas, di sekitar tahun 2025 ini. Di Januari, sekitar Januari 2025," kata Agung.

Namun, ia kembali menekankan detail lengkapnya akan terungkap dalam surat dakwaan. Penangkapan ini bermula dari adanya gerak-gerik mencurigakan di dalam rutan yang terpantau oleh petugas keamanan.

"Gerak-gerik mencurigakan ya tentunya teman-teman dari keamanan dalam lapas itu juga kan juga mengetahui ya, karena itu warga binaannya pasti mengetahui ada hal yang tidak baik," tambahnya.

Ammar Zoni tidak ditangkap sendiri. Ada enam orang yang diamankan dalam kasus ini. Namun, peran masing-masing tersangka baru akan dijelaskan secara rinci dalam persidangan.

Kasus terbaru ini menambah panjang catatan kelam Ammar Zoni yang berulang kali terjerat kasus narkotika. Akibat perbuatannya, Ammar Zoni terancam batal mendapatkan pembebasan bersyarat yang sedianya bisa ia peroleh. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak Video 'Ammar Zoni Usai Diperiksa karena Edarkan Narkoba di Rutan Salemba':
(fbr/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads