Ammar Zoni sepertinya gak bosen berurusan dengan narkoba. Padahal sebentar lagi, jika tak halangan, bapak dua anak itu bisa bebas di Desember 2025.
Tapi kali ini, Ammar Zoni, diduga terlihat dalam dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Diketahui, Ammar, masih menjalani sisa hukuman di Rutan Salemba.
Dalam rilis yang diterima detikcom, terungkap peran Ammar Zoni dalam melakukan dugaan peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hasil penyidikan diketahui, peran masing-masing tersangka. Yaitu tersangka MAA alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Kemudian, tersangka MR, yang menerima narkotika dari MAA alias AZ, dan diserahkan ke tersangka AM. Kemudian, diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," tulis keterangan tersebut pada Kamis (9/10/2025).
Lantaran kecurigaan gerak-gerik tersangka, akhirnya mereka diamankan oleh pihak setempat. Dan setelah kamar digeledah, terdapat narkoba jenis sabu dan ganja.
"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah itu, para tersangka dilakukan penggeledahan. Dan pada ruangan kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas kejahatan ini, tersangka diancam dengan pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
(wes/dar)