Proses perceraian pasangan selebritas Audi Marissa dan Anthony Xie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus bergulir. Keduanya menghadiri agenda mediasi perdana secara langsung di hadapan hakim mediator.
Kuasa hukum Anthony Xie, Rendi Rumapea, menjelaskan agenda mediasi pertama yang digelar secara tertutup ini belum menghasilkan keputusan final. Pihak mediator pengadilan memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu bagi kedua belah pihak guna berdiskusi lebih lanjut secara pribadi.
"Jadi informasi dari mediator, hari ini menyampaikan bahwa mediasi masih diberikan kesempatan, yaitu per tanggal 30 September," kata Rendi Rumapea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rendi Rumapea menegaskan pihak kuasa hukum berharap adanya hasil terbaik bagi kedua belah pihak. Menurutnya, segala kemungkinan terkait kelanjutan rumah tangga mereka masih bisa terjadi selama masa mediasi belum berakhir.
"Karena tidak menutup kemungkinan juga bisa rujuk, dan tidak menutup kemungkinan juga akan lanjut prosesnya. Kurang lebih seperti itu," ujar Rendi Rumapea.
Senada dengan Rendi Rumapea, kuasa hukum Audi Marissa, Amanda, menyatakan pihaknya memilih menunggu hingga ada keputusan resmi yang disepakati oleh kedua prinsipal. Ia mengimbau agar semua pihak mendoakan yang terbaik bagi kelanjutan hubungan kedua artis tersebut.
"Doain yang terbaik saja buat mereka. Karena kan kita nggak tahu nanti ke depannya, karena masih ada hasil mediasi juga belum ada, jadi belum final," tutur Amanda.
Selama proses mediasi berlangsung di ruang mediasi, tim kuasa hukum sengaja menunggu di luar ruangan. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang privasi dan keleluasaan bagi Audi Marissa maupun Anthony Xie dalam berbicara dari hati ke hati di depan mediator.
"Hanya saja mediator menyampaikan bahwa masih diberikan kesempatan para pihak bisa ngobrol intim lagi sebelum nanti tanggal 30 September bertemu lagi dengan mediator," terang Rendi Rumapea.
Terkait prosedur berikutnya, kedua pihak dijadwalkan hadir kembali pada agenda mediasi lanjutan pekan depan. Setelah proses mediasi selesai secara menyeluruh, jadwal sidang pokok perkara akan ditetapkan melalui sistem peradilan daring.
"Iya, mediasi dulu tanggal 30 (September), baru nanti setelah itu kita akan dipanggil by e-court tanggal berapa sidangnya," pungkas Rendi Rumapea.










































