Pesinetron Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkotika, meski saat ini ia masih menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Kabar mengejutkan ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10).
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Ammar telah menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis akun @kejari.jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ammar Zoni Bebas dari Penjara Desember 2025 |
Kejaksaan mengungkapkan, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," bunyi keterangan tersebut.
"Dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," tambahnya.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kejari Jakpus.
Dalam pernyataan yang sama, kejaksaan menegaskan status Ammar sebagai mantan artis atau figur publik yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," tukasnya.
Diketahui, ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, dan pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.
(dar/dar)