Pihak Vadel Badjideh Nilai Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta Persidangan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 06 Okt 2025 18:00 WIB
Vadel didampingi pengacaranya, Oya di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim terkait kasus yang menjerat kliennya.

Ia menilai, majelis tidak cermat dalam menelaah fakta-fakta persidangan yang seharusnya, bisa memperjelas kronologi kejadian sebenarnya.

Oya Abdul Malik memaparkan, hasil keterangan medis dan perhitungan waktu kehamilan, yang menurutnya tidak sinkron dengan tuduhan yang diarahkan kepada Vadel Badjideh.

"Majelis menyampaikan, katanya aborsi pertama bulan Mei, pendarahan. Bulan Juni, keluar janin sebesar boneka sudah utuh. Mungkin gak satu bulan udah segede gini?" kata Oya Abdul Malik saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, Oya Abdul Malik memperjelas, tindakan aborsi yang disebutkan tidak dilakukan berkali-kali, melainkan hanya satu kali. Ia juga menegaskan upaya awal yang disebut pendarahan ternyata tidak berhasil menggugurkan janin.

"Jadi saya mau mempertegas lagi ya, aborsinya cuma sekali, kehamilannya cuma sekali. Jadi upaya aborsi awal pendarahan itu ternyata tidak keluar, tidak berhasil. Sehingga bayinya berkembang. Di bulan Juni keluar," terang Oya Abdul Malik.

Dalam perhitungannya, Oya, juga menyinggung keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, usia janin yang disebut berusia sekitar 26 hingga 28 minggu justru memperkuat argumennya mengenai waktu kehamilan yang tidak sesuai dengan dugaan yang diarahkan pada Vadel Badjideh.

"Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa? (Januari)," ujar Oya Abdul Malik.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan berdasarkan kronologi, LM baru datang ke Indonesia pada bulan Maret. Menurutnya, fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam memutus perkara.

"Bulan Maret, LM baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya," jelas Oya Abdul Malik.

Meski demikian, Oya Abdul Malik menegaskan, tak membenarkan perbuatan yang dilakukan Vadel Badjideh. Ia mengakui hubungan antara kedua pihak memang terjadi, namun menilai tanggung jawab atas kehamilan dan aborsi bukan sepenuhnya menjadi beban kliennya.

"Saya tidak membenarkan apa yang Vadel lakukan. Persetubuhannya iya terjadi. Makanya saya bilang, hukum lah sesuai porsinya. Urusan dia aborsi dan dia hamil, kan bukan urusannya Vadel. Kenapa jadi semua Vadel harus nanggung?" ucap Oya Abdul Malik.

Oya Abdul Malik juga menyayangkan, sikap majelis hakim yang menurutnya kurang teliti dalam membaca fakta hukum. Ia menilai, hal ini menyebabkan keputusan menjadi tidak sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

"Sehingga memburamkan fakta persidangan. Semuanya jelas kok. Kan dibacain sama beliau. Beliau yang bacain, beliau yang mutusin," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pengacara Vadel Badjideh Laporkan Fahmi Bachmid, Soal Apa?"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork