Seleb TikTok Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan persetubuhan di bawah umur terhadap LM, anak dari Nikita Mirzani. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Vonis yang diterima Vadel lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tipu muslihat serta turut serta dalam tindak pidana aborsi.
Dalam persidangan, terungkap fakta mengenai dua tindakan aborsi yang dilakukan oleh LM. Menurut hakim, pada aborsi pertama di Mei 2024, Vadel hanya mengetahui adanya darah yang keluar dari korban. Namun, pada aborsi kedua di bulan Juni 2024, janin yang digugurkan disebut sudah berbentuk utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin sebesar boneka dan bentuknya sudah utuh seperti anak bayi," ujar ketua majelis hakim dalam perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Majelis hakim membeberkan bahwa LM membeli obat aborsi dengan menggunakan nama samaran Alexa. Obat tersebut diminum bersama minuman bersoda.
"Anak korban menceritakan kepada saksi dan tempat membelinya. kemudian anak korban, anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk menjadi yang mengantar untuk mengambil serta membeli dengan saksi. Oleh sekarang menyerahkan obat penguguran tersebut kepada anak korban. Oleh anak korban tersebut langsung diambil dan diminum dengan meminum minuman bersoda," beber majelis hakim.
Berdasarkan pengakuan korban di persidangan, reaksi dari obat tersebut sangat cepat dan hebat.
"Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah," ucap majelis hakim.
Hakim menyatakan bahwa persetubuhan yang menimbulkan kehamilan serta tindakan aborsi ini merupakan konsekuensi dari hubungan seksual yang dilakukan berulang kali. Dikatakan majelis hakim, Vadel juga membujuk korban untuk berhubungan intim dengan janji akan menikahinya.
"Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban. Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban, dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban, dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim," lanjut majelis hakim.
Rayuan ini dinilai pengadilan sebagai bentuk tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang disengaja oleh Vadel untuk memperdaya korban sampai hamil.
"Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," tegas hakim.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Menanggapi putusan tersebut, pihak kuasa hukum Vadel Badjideh menyatakan akan mengajukan banding. Suasana sidang sempat diwarnai momen emosional saat ibunda Vadel pingsan setelah mendengar putusan hakim.
(fbr/mau)