Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjatuhkan vonis terhadap Vadel Badjideh, atas kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM. Vadel dihukum penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan, Vadel, terbukti bersalah melakukan tindakan pidana melakukan penipuan. Serta terkait persetubuhan anak kepada anak Nikita Mirzani.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim di ruang sidang pada Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi kepada LM.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum."
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bebernya.
Terkait barang bukti, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa iPhone 14 dirampas. Serta iPhone 13 milik korban dikembalikannya.
"Menetapkan barang bukti: satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," pungkasnya hakim.
Vadel dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami mengajukan banding," ujar Oya.
Momen emosional terjadi di ruang sidang ketika Ibunda Vadel, Titin, yang hadir menyaksikan jalannya sidang, tiba-tiba pingsan dan harus dibopong oleh Martin dan Bintang Badjideh.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Nikita melaporkan Vadel atas dugaan tindak kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal KUHP dan UU Kesehatan terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya LM. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(fbr/wes)