Reaksi Kuasa Hukum Usai Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

Reaksi Kuasa Hukum Usai Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Kamis, 02 Okt 2025 08:55 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selata, Rabu, 16 Juli 2025.
Reaksi Kuasa Hukum Usai Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara. (Foto: Febri/detikhot)
Jakarta -

Pihak Vadel Badjideh membantah tudingan bahwa kliennya menjadi inisiator aborsi yang dilakukan oleh anak Nikita Mirzani berinisial LM. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa niat untuk menggugurkan kandungan justru datang dari LM sendiri. Hal tersebut diungkapkannya setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap LM. Majelis hakim sempat menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan korban yang saat itu berusia 17 tahun.

"Berdasarkan keterangan LM di dalam persidangan, dialah yang punya inisiatif untuk aborsi. Seandainya itu lahir, itu bukan anaknya Vadel. Iya apa gak?" kata Oya Abdul Malik di Ampera, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oya menyayangkan opini publik yang kadung terbentuk dan menyudutkan kliennya. Menurutnya, narasi yang dibangun oleh pihak ibu korban tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan? Ada apa dengan hukum Indonesia?" tegasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Oya Abdul Malik menyatakan kesiapannya untuk membuktikan bahwa janin yang digugurkan bukanlah anak dari Vadel Badjideh. Pihaknya bahkan mendorong dilakukannya tes DNA untuk mengungkap kebenaran.

"Iya, kami akan buktikan. Dibongkar saja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung? Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh Vadel dan LM. Tapi bukan berarti hal yang dia tidak buat, harus dia pikul. Mau gak kalian para laki-laki diperlakukan seperti itu?" tegas Oya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Vadel memerintahkan LM untuk melakukan aborsi. Oya menuding tekanan publik telah mengabaikan fakta-fakta persidangan sehingga merugikan kliennya.

"Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan, hanya karena opini publik. Publik ini gak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya," pungkasnya.

Atas putusan majelis hakim, pihak Vadel Badjideh menyatakan akan mengajukan banding vonis 9 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani pada September 2024 lalu.




(fbr/mau)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads