Saksi Ahli Sebut Pembayaran KPR Nikita Mirzani dari Uang Reza Gladys Bukan TPPU

Saksi Ahli Sebut Pembayaran KPR Nikita Mirzani dari Uang Reza Gladys Bukan TPPU

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 02 Okt 2025 19:10 WIB
nikita mirzani
Nikita Mirzani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Nikita Mirzani menghadirkan saksi ahli pidana TPPU, Beniharmoni Harefa.

Aktris berusia 39 tahun itu berusaha menegaskan transaksi cicilan KPR rumah yang dilakukannya bukanlah bentuk pencucian uang. Ia menjabarkan secara detail mengenai alur pembayaran cicilan tersebut.

"Nikita sudah melakukan cicilan pembayaran setiap bulannya atas pembelian rumah tersebut, jelas tertulis nama Nikita Mirzani. Uang masuk ke perusahaan dari seorang yang bernama Reza, jelas tertulis di notice-nya, Nikita Mirzani," kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia ingin memastikan apakah tindakannya bisa dikategorikan sebagai pelanggaran tindak pidana pencucian uang atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Pertanyaannya, apakah tindakan yang dilakukan termasuk dalam tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang TPPU?" tanya Nikita Mirzani.

Mendengar itu, Beniharmoni Harefa dengan tegas memberikan penjelasan kalau kasus tersebut bukanlah bagian dari tindak pidana pencucian uang.

"Jelas dan tegas sebagaimana sejak awal saya katakan, itu bukan tindak pidana pencucian uang," tegas Beniharmoni Harefa.

Ia kemudian menjelaskan alasan dari kesimpulan tersebut. Menurutnya, tidak ada tindak pidana asal yang melatarbelakangi perkara itu.

"Tidak ada predikat crime-nya. Tindak pidana asalnya kan gak jelas di situ. Kalau tadi disampaikan berdasarkan kesepakatan dan itu memang terbukti ya, terbukti bahwa itu kesepakatan, maka seharusnya itu hubungan keperdataan, tidak ada tindak pidana," terang Beniharmoni Harefa.

Ia juga menambahkan semua identitas pihak yang terkait dalam transaksi jelas tercatat. Hal itu membuat unsur penyamaran asal-usul harta tidak terpenuhi.

"Semua nama jelas. Bahkan yang terakhir dikonfirmasi ke yang ditransfer, kepada apa namanya, yang menerima itu, yang menerima KPR itu dikonfirmasi dengan nama jelas," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan transaksi yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan murni persoalan keperdataan dan bukan pidana.

"Tidak ada menyamarkan dan menyembunyikan di sana. Sehingga tindak pidana pencucian uang tidak memenuhi unsur itu," ujar Beniharmoni Harefa.

Mendengar jawaban itu, Nikita Mirzani kembali memastikan penegasan dari saksi ahli. "Artinya penerimaan itu bukan TPPU ya, saksi ahli?" tanya Nikita Mirzani lagi.

"Iya, penerimaan itu bukan tindak pidana pencucian uang," ucap Beniharmoni Harefa.




(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads