Saksi Ahli Nilai Dakwaan JPU ke Nikita Mirzani Tak Penuhi Unsur Pencemaran

Saksi Ahli Nilai Dakwaan JPU ke Nikita Mirzani Tak Penuhi Unsur Pencemaran

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 02 Okt 2025 13:54 WIB
nikita mirzani
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Aktris Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang kali ini, merupakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak Nikita Mirzani selaku terdakwa.

Momen tersebut dimanfaatkan aktris berusia 39 tahun itu, untuk mempertegas soal penerapan pasal yang dikenakan padanya. Ia tampak cukup aktif, melemparkan pertanyaan demi mendapatkan kejelasan hukum terkait kasus yang menjeratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Apakah ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia dapat diterapkan terhadap suatu produk?" tanya Nikita Mirzani dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli UU ITE, Andi Widiatno, memberikan penjelasan soal aturan soal ancaman dan pencemaran hanya berlaku pada subjek orang, bukan benda atau produk.

"Tidak bisa, karena ancaman dan pencemaran itu dikhususkan kepada orang, bukan kepada produk," ujar Saksi Ahli UU ITE, Andi Widiatno.

Bintang film Comic 8 itu kembali mempertegas pertanyaannya. Ia ingin memastikan memang tidak ada ruang hukum untuk menerapkan pasal pencemaran terhadap sebuah produk.

"Jadi ke produk gak bisa ya?" tanya Nikita Mirzani lagi mempertegas.

Andi Widiatno kembali menekankan pencemaran nama baik hanya berlaku pada manusia, bukan produk. Menurutnya, produk tidak memiliki nama baik yang bisa dicemarkan.

"Saya pastikan bukan itu maksud dari pencemaran. Karena unsurnya itu adalah mencemarkan nama baik seseorang. Jadi produk itu tidak ada nama baiknya," ucap Andi Widiatno.

Tak berhenti di situ, Nikita Mirzani kembali menanyakan kaitan keterangan ahli dengan dakwaan yang ditujukan padanya. Ia menyebut pasal 27B ayat 2 yang dipakai Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa dirinya.

"Dalam kasus ini, menurut ahli gimana? Kan sudah mendengar dari pertanyaan lawyer saya, apakah masuk unsur 27B ayat 2 seperti yang didakwakan oleh JPU kepada saya?" tanya Nikita Mirzani kembali.

Menjawab hal itu, Andi Widiatno menilai ada unsur penting yang tidak terpenuhi dalam dakwaan tersebut. Ia menyebut kegiatan mereview tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Secara unsur, pemenuhan unsur, yang tidak terpenuhi itu adalah berkenaan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Artinya, perbuatan untuk me-review adalah bukan suatu yang perbuatan yang melawan hukum," terang Andi Widiatno.

Selain itu, ia juga menegaskan informasi publik tidak bisa dijadikan sebagai bentuk rahasia yang memungkinkan adanya ancaman pencemaran.

"Berkenaan dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, suatu informasi publik bukanlah suatu bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi," jelasnya.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads