Nikita Mirzani Keberatan Disebut Beda Status Sosial dengan Reza Gladys

Nikita Mirzani Keberatan Disebut Beda Status Sosial dengan Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 02 Okt 2025 14:54 WIB
nikita mirzani
Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli ITE, Andy Widianto, untuk memberikan keterangan terkait pasal yang didakwakan.

Dalam jalannya sidang, sempat terjadi momen bersitegang saat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan ilustrasi mengenai perbedaan status sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilustrasi itu dipaparkan kepada saksi ahli, dengan menyinggung posisi seorang public figure yang memiliki banyak pengikut di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Saudara ahli, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang public figure, terus kemudian dia mempunyai banyak followers, mau ngomong benar kek, mau ngomong salah kek, semua orang akan percaya," buka salah satu Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Pernyataan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan gambaran mengenai pengaruh besar yang bisa dimiliki seorang public figure terhadap publik. Jaksa Penuntut Umum menilai dalam posisi sosial, hal itu dapat berdampak pada logika hukum yang berlaku.

"Sudah punya suatu komunitas tersendiri yang banyak mendengarkan, orang banyak mendengarkan, dan 'oh pasti benar tuh kalau dia yang ngomong'. Mau benar, mau salah, pasti benar, gitu ya," tutur Jaksa Penuntut Umum.

Mendengar ilustrasi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani, langsung melakukan interupsi. Ia menilai ilustrasi tersebut bersifat fitnah dan membantah adanya perbedaan status sosial antara dirinya dengan Reza Gladys.

"Keberatan yang mulia. Keberatan karena, dia memberikan contohnya fitnah yang mulia followers-nya saya sama Reza lebih banyakkan Reza. Reza Gladys juga public figure," potong Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani, meminta agar ilustrasi yang diberikan tak menyudutkannya dengan tudingan yang tidak sesuai fakta.

"Kalau kasih contoh jangan fitnah setara kok, itu fitnah," tegas Nikita Mirzani.

Meski demikian, majelis hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pertanyaan yang sudah disiapkan.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads