Saksi Ahli Sebut Nikita Mirzani Tak Terlibat Langsung dalam Pengancaman Reza Gladys

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 25 Sep 2025 17:00 WIB
Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani, membuka sudut pandang baru ketika saksi ahli bahasa, Frans Asisi, memberikan kesaksiannya.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Frans Asisi memaparkan hasil analisisnya terkait percakapan WhatsApp antara Reza Gladys dan asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki atau Mail.

Ia menyebut aktris berusia 39 tahun itu sama sekali tak pernah terlibat langsung dalam percakapan tersebut.

"Kalau saya lihat percakapan, WA itu, tidak pernah terdakwa itu menyampaikan sesuatu secara langsung kepada seseorang yang dalam percakapan antara Dok (Reza Gladys) dengan Mail," kata Frans Asisi dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Frans Asisi mengaku telah menelaah bukti percakapan pada tanggal 13-15 November, ia tak menemukan adanya pesan langsung dari Nikita Mirzani kepada dua pihak tersebut.

"Nikita Mirzani tidak pernah dari percakapan tanggal 13, 14, 15, tidak ada chat WA langsung dari, Terdakwa Nikita Mirzani kepada dua orang itu," ujar Frans Asisi.

Menurutnya, nama Nikita Mirzani, hanya dibawa-bawa dalam percakapan yang terjadi antara Mail dan Reza Gladys. Oleh sebab itu, ia menilai konteks yang sebenarnya adalah bentuk negosiasi, bukan sebuah pemerasan seperti yang dituduhkan.

"Mail dan Reza itu melibatkan terdakwa dalam proses negosiasi mereka," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum mencoba mengonfirmasi ulang keterlibatan Nikita Mirzani, dengan menanyakan apakah ibu tiga anak itu memang tidak terlibat langsung dalam komunikasi tersebut. Pertanyaan itu kembali ditegaskan oleh Frans Asisi.

"Tidak terlibat langsung oleh Terdakwa sendiri?" tanya JPU.

"Betul," tegas saksi ahli.

Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.



Simak Video "Video: Pihak Nikita Mirzani Bakal Undang Saksi Ahli dari BPOM"

(ahs/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork