Jakarta - Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selesai persidangan, Nikita Mirzani tampak tersenyum menyapa keluarga dan kerabat.
Hot Photo
Divonis 4 Tahun Penjara, Senyum Nikita Mirzani Gak Pudar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap Nikita Mirzani soal kasus pemerasan dan TPPU yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Inilah potret Nikita yang tetap senyum usai persidangan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Ibu tiga anak itu tampak menghampiri keluarga dan sahabat yang hadir di persidangan sambil tersenyum. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kairul Soleh selaku Hakim Ketua saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Majelis Hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Salah satu faktor yang memberatkan adalah sikap Nikita selama proses hukum. Keadaan yang meringankan hukuman bagi ibu tiga anak tersebut, pertimbangan utama Majelis Hakim adalah status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom











































