Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Vadel Badjideh dalam persidangan dugaan persetubuhan di bawah umur, masih terus memantapkan tuntutannya. Vadel dituntut 12 tahun menjalani masa tahanan.
Padahal sebelumnya, Vadel lewat kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, telah menyampaikan duplik yang bisa meringankan tuntutannya. Sayangnya, menurut Oya Abdul Malik, JPU masih belum bisa goyah dengan tuntutan awal.
"Beliau tetap dengan tuntutannya, eh tidak ada yang berubah. Dari beberapa poin yang kami sampaikan, dijawab hanya beberapa poin dari sekian banyaknya," kata Oya Abdul Malik di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.
Mengetahui hal ini, Oya merasa replik yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan pernyataan dari pihak Vadel Badjideh sebelumnya.
"Gak nyambung. Ya, maksudnya gini, lucunya yang kita sampaikan apa, yang dijawab apa, gitu. Itu saja sih. Tapi ya gak apa-apa juga. Masing-masing kan punya argumen ya," tutur Oya Abdul Malik.
Karena kecewa dengan isi replik JPU, Oya Abdul Malik pun menyatakan bakal mengajukan duplik kembali atas hal ini.
"Jadi, saya akan melakukan duplik hari Senin. Setelah itu, baru menunggu waktu majelis memutuskan," tegas Oya Abdul Malik.
Sebelumnya, JPU menuntut Vadel dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara apabila tidak bisa membayar denda.
Simak Video "Video Tak Puas dengan Hasil Replik, Vadel Badjideh Bakal Ajukan Duplik"
(pig/mau)