Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Tiktokers Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi atas laporan Nikita Mirzani menemui jalan buntu. Penolakan kasasi ini memastikan pria yang pernah menjalin asmara dengan putri Nikita Mirzani itu harus tetap mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Merespons putusan tersebut, pihak keluarga Vadel yang diwakili oleh kakaknya, Bintang Badjideh, berusaha tetap lapang dada. Mereka memilih untuk patuh dan tunduk pada putusan pengadilan.
"Kita hormati proses hukumnya, kita jalani terus," kata Bintang usai menjenguk Vadel Badjideh di Lapas Cipinang, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintang tidak menampik penolakan kasasi ini menjadi pukulan berat bagi keluarganya. Mengingat sejak awal kasus ini meledak, keluarga Badjideh terus berupaya memperjuangkan kebebasan Vadel dari jerat hukum.
"Ada rasa kecewa tapi mau bagaimana lagi, kita harus menghormati persidangan. Kecewa itu manusiawi, dari tahap satu, dua, sampai sekarang pasti ada," tuturnya.
Di tengah kekecewaan yang ada, Bintang menegaskan keluarganya memilih untuk berserah diri. Ia sangat percaya bahwa Tuhan Maha Melihat seluruh proses hukum yang sedang dijalani oleh adik bungsunya tersebut.
"Tapi kita jalani, kita semua fokus, ikhlas lillahi ta'ala. Allah gak tidur. Mau dirancang seperti apa pun, Allah gak tidur. Itu yang saya yakini," tegasnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan atau Peninjauan Kembali (PK) pascakasasi ditolak, Bintang belum bisa memberi kepastian. Pihaknya mengaku menyerahkan langkah tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
"Kita masih intens ngobrol, kita tunggu nanti upaya hukum apa yang mesti kita jalani. Nanti kita tanya Bang Oya seperti apa," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus hukum yang menimpa Vadel Badjideh ini berawal dari laporan aktris Nikita Mirzani pada September 2024.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM.
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka dan resmi menahannya pada pertengahan Februari 2025. Perkara ini kemudian bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan putusan pengadilan pada Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara karena Vadel dinilai terbukti membujuk dan menggunakan tipu muslihat untuk menyetubuhi anak di bawah umur.
Tidak terima dengan vonis tersebut, pihak Vadel Badjideh langsung melakukan perlawanan dengan mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Sayangnya, upaya hukum tersebut kandas sehingga ia masih harus melanjutkan masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Cipinang.
Baca juga: Apa Kabar Vadel Badjideh di Lapas Cipinang? |
(ahs/pus)











































