Vadel Badjideh Bacakan Pledoi: Saya Capek dengan Hujatan

Vadel Badjideh Bacakan Pledoi: Saya Capek dengan Hujatan

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 09 Sep 2025 10:12 WIB
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selata, Rabu, 16 Juli 2025.
Vadel Badjideh saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Vadel Badjideh membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan asusila terhadap anak Nikita Mirzani yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/9/2025) malam. Sidang digelar secara tertutup, tapi Vadel sempat menemui media usai persidangan.

Dengan wajah lelah, tapi tenang Vadel mengaku menulis pledoinya sendiri dengan dibantu tim kuasa hukum.

"Lancar. Kalau yang ini baca sendiri," ujar Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, pledoi yang dibacakan merupakan hasil diskusi dengan tim hukum. Dalam pernyataannya kepada media, Vadel menyampaikan unek-unek terkait tekanan mental yang dirasakannya selama proses hukum ini berjalan.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, terima kasih udah datang, pledoi alhamdulillah sudah. Intinya saya cuma mau ngomong sama media, saya udah capek banget sama banyaknya hujatan dan kritik di social media. Boleh banget mengkritik, tapi ingat saya punya keluarga. Pikirkan ibu dan ayah saya. Bukan cuma kalian yang benci, saya juga membenci diri saya sendiri," kata Vadel.

"Kenapa bisa ada Vadel yang kemarin? Saya melihat yang kemarin, itu bukan diri yang saya inginkan. Jadi, saya mohon lah, saya mau berkarya dan menghibur lagi. Saya mau nge-dance dan membanggakan bangsa Indonesia," tambahnya.

Rasa bersalah terhadap orang tua juga masuk dalam pernyataannya. "Ya saya kasihan aja sama ayah dan ibu saya," ucapnya lirih.

Terkait persiapan menghadapi putusan hakim, Vadel menyatakan siap menerima apa pun yang akan terjadi.

"Saya siap terus, kalau itu kehendak Allah saya siap terus. Hal terburuknya ya apa pun itu harus kita pikir positif terus karena saya hanya bisa mengangkat tangan dan saya meminta, saya punya Allah, saya yakin pasti Allah bantu saya," ungkapnya.

Momen berada dalam tahanan disebut menjadi titik refleksi terbesar bagi Vadel. Ia mengaku mulai menyadari pentingnya keluarga dan merasa belum mampu membanggakan orang tua.

"Pelajaran terbesar ya itu saya ingin fokus ke keluarga aja sekarang. Saya mau fokus sama diri saya dulu deh. Saya belum bisa membanggakan keluarga saya, saya nggak mau mengecewakan mereka. (Masalah ini) kesalahan terbesar ya sangat, tapi saya waktu itu punya niat baik," jelasnya.

Ketika ditanya apakah pernah merasa sebagai anak yang gagal, Vadel mengiyakan.

"Iya itu saat di dalam penjara dan pikiran-pikiran negatif kan. Di dalam ingat, di luar pun ingat. Tapi salahnya saya kalau di luar selalu mementingkan orang," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan pledoi yang disampaikan kliennya merupakan bentuk klarifikasi atas fakta-fakta yang dituduhkan jaksa penuntut umum.

"Vadel memuntahkan semua unek-uneknya di dalam pledoi yang dia buat, menjelaskan fakta sebenarnya, dan memberikan bukti. Sebelum dia menyampaikan pledoinya, tentunya kami lebih dulu menyampaikan, menguraikan pledoi, membantah apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum," jelas Oya.

"Hukum dan kebenaran itu tidak boleh kalah dengan tekanan publik. Hukum itu harus tegak lurus. Tidak boleh kalah dengan suara keras di luar yang tidak benar. Hukum itu harus dengan nurani. Kita semua kelak bertanggung jawab di hadapan Tuhan," tegasnya.

Lebih lanjut, Oya mengatakan Vadel ikhlas menerima apa pun keputusan majelis hakim. Namun, mereka percaya keadilan akan ada hingga akhirat jika divonis atas sesuatu yang tidak Vadel lakukan.

"Dia ikhlas, tapi apabila dia dihukum dengan apa yang dia tidak lakukan, dia akan tuntut di akhirat satu persatu," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh aktris Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.

Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.




(fbr/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads