Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Asusila Anak Nikita Mirzani

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 01 Sep 2025 19:17 WIB
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan. Foto: Febryantino/detikcom
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menjerat Vadel Badjideh, TikTokers sekaligus mantan kekasih putri Nikita Mirzani, LM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025). Dalam sidang online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dihukum pidana selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

"Sidang tadi sudah menyampaikan surat tuntutannya, JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, pada Senin (1/9/2025).

Persidangan dilakukan secara daring (online) karena, mempertimbangkan situasi keamanan Jakarta yang belum sepenuhnya kondusif akibat gelombang demonstrasi di sekitar Gedung DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September, menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," tambah Rio.

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini, bermula dari laporan Nikita Mirzani yang dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri sulung Nikita yang saat itu masih di bawah umur.

Perkara ini kemudian diproses dengan jeratan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(fbr/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads