Terdakwa Vadel Badjideh menanggapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, LM, yang masih di bawah umur. Tuntutan tersebut sudah dibacakan secara elektronik (ecourt) dalam sidang sebelumnya.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/9), Vadel, mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia memilih untuk menyerahkan hasil akhirnya kepada Tuhan.
Ditanya apakah ada rasa takut dengan ancaman hukuman 12 tahun itu, Vadel menegaskan tak takut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau takut gak, karena kalau janjinya surga buat saya.....," katanya.
Lantas apakah dirinya akan mengajukan pledoi atau pembelaan mengenai tuntutan ini? Vadel juga mengaku sudah siap menghadapi putusan hakim.
"Iya, nanti lihat nanti aja. Kita lihat nanti. Sudah siap (menghadapi putusan hakim)," ungkapnya.
Soal apa yang membuatnya kuat melewati masa sulit ini, Vadel, menyebutkan dukungan keluarga, mukjizat, dan pelajaran dari orang-orang di dalam penjara.
Vadel juga merasakan ada perubahan selama menjalani hukuman ini. Ia merasa lebih tenang dan lebih baik lagi.
"Perubahan di diri saya yang dulu, yang kalian mungkin tahu dulu seperti apa. Sekarang itu menjadi lebih baik, itu suatu mukjizat menurut saya. Dalam segi hati," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran dalam Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan UU tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(fbr/wes)